Budaya Demokrasi Pancasila

Advertisement
Pelaksanaan demokrasi Pancasila agar tegak dan berkembang harus didasarkan pada prinsip-prinsip budaya demokrasi. Prinsip-prinsip budaya demokrasi yang diterapkan negara Indonesia menurut Ahmad Sanusi sebagai berikut.
 
1. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa
Para pemeran politik dan pemimpin negara serta semua warga negara dalam menerapkan demokrasi tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai agama. Hal ini karena pada akhirnya mereka dituntut agar
mempertanggungjawabkan segala tindakannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
 
2. Demokrasi yang Menjunjung Hak Asasi Manusia
Demokrasi mengharuskan adanya penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia dalam bentuk jaminan dan perlindungan hak-hak asasi manusia demi terwujudnya keadilan dalam masyarakat.
 
3. Demokrasi yang Mengutamakan Kedaulatan Rakyat
Rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara demokrasi. Dalam rangka pelaksanaan kedaulatan rakyat melalui sistem lembaga perwakilan, perlu dilaksanakan pemilu secara periodik.
 
4. Demokrasi yang Didukung Kecerdasan
Warga negara yang cerdas dan terdidik secara politik merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan demokrasi. Oleh karena itu, pendidikan kewarganegaraan atau pendidikan politik amat penting dalam negara demokrasi untuk membekali kesadaran warga negara akan hak dan kewajibannya.
 
5. Demokrasi yang Menetapkan Pembagian Kekuasaan
Dalam suatu negara yang demokratis harus ada pembagian kekuasaan. Hal ini untuk menghindari terjadinya pemusatan kekuasaan kepada satu orang. Selain itu, juga memberikan kesempatan kepada lembaga lain untuk melakukan pengawasan dan meminta pertanggungjawaban jalannya pemerintahan.
 
6. Demokrasi yang Menerapkan Konsep Negara Hukum
Hukum melandasi pelaksanaan demokrasi. Oleh karena itu, untuk mengembangkan kebebasan yang demokratis tidak bisa dilakukan dengan meninggalkan hukum. Tanpa hukum kebebasan akan mengarah pada perbuatan yang anarkis. Pada akhirnya perbuatan itu meninggalkan nilai-nilai demokrasi. Untuk mewujudkan demokrasi yang berdasarkan hukum, tidak dapat lepas dari perlindungan konstitusional, badan peradilan yang bebas, kebebasan berpendapat, berserikat, dan kesadaran kewarganegaraan.
 
7. Demokrasi yang Menjamin Otonomi Daerah
Pelaksanaan demokrasi harus tetap menjamin tegaknya persatuan dan kesatuan bangsa. Pelaksanaan otonomi daerah yang semakin nyata dan bertanggung jawab mengindikasikan paham demokrasi yang semakin berkembang. Sebagai wujud prinsip demokrasi kekuasaan negara tidak dipusatkan pada pemerintah pusat saja, tetapi sebagian diserahkan kepada daerah hal yang menjadi urusan rumah tangga daerah itu sendiri.
 
8. Demokrasi yang Berkeadilan Sosial
Pelaksanaan demokrasi diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Demokrasi bukan hanya politik, melainkan juga demokrasi sosial dan ekonomi. Demokrasi sosial artinya demokrasi yang ditemukan dalam hubungan antarwarga masyarakat dan atau warga negara. Demokrasi juga harus dilandasi oleh penghormatan terhadap kemerdekaan, persamaan, dan solidaritas antarmanusia.
 
9. Demokrasi dengan Kesejahteraan Rakyat
Demokrasi juga mencakup bidang ekonomi. Demokrasi ekonomi adalah sistem pengelolaan perekonomian negara berdasarkan prinsip ekonomi. Perekonomian harus dijaga dari persaingan bebas tanpa batas melalui peraturan perundang-undangan. Negara juga mengambil peran yang cukup dalam usaha mewujudkan kesejahteraan rakyat.
 
10. Demokrasi dengan Pengadilan yang Merdeka
Dalam suatu negara yang demokratis harus terdapat peradilan yang merdeka. Peradilan yang merdeka berarti peradilan yang terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain seperti presiden, BPK, dan DPR.

0 Response to "Budaya Demokrasi Pancasila"

Post a Comment

wdcfawqafwef