Pemilihan Umum Sebagai Perwujudan Demokrasi Pancasila

Advertisement
Pemilihan umum sebagai sarana Demokrasi Pancasila dimaksudkan untuk membentuk sistem kekuasaan berdasarkan kedaulatan rakyat. Pemilihan umum adalah suatu cara untuk memilih wakil wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat serta merupakan salah satu bentuk pelayanan hak-hak asasi warga negara bidang politik. Untuk itu, sudah menjadi keharusan pemerintahan demokrasi untuk melaksanakan pemilihan umum dalam waktu-waktu yang telah ditentukan.

Pelaksanaan pemilu di Indonesia didasarkan pada pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, antara lain, menyatakan bahwa, “…disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…”. Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (2) mengatakan bahwa “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Perubahan tersebut bermakna bahwa kedaulatan rakyat tidak lagi dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, tetapi dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Pemilihan umum di Indonesia dilaksanakan secara langsung di mana rakyat secara langsung memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di badan-badan perwakilan rakyat, contohnya pemilihan langsung presiden dan wakil presiden serta pemilu untuk memilih anggota DPRD II, DPRD I, DPR, dan DPD. Pemilu diselenggarakan dengan tujuan untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut Pasal 22E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil). 

  • Langsung, menunjukan bahwa rakyat memilih wakilnya secara langsung sesuai dengan hati nuraninya tanpa perantara. 
  • Umum berarti bahwa semua warga negara yang sudah memenuhi persyaratan untuk memilih berhak mengikuti Pemilu. Kesempatan memilih ini berlaku untuk semua warga negara tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, dan lain-lain. 
  • Bebas mengandung arti setiap warga negara bebas menentukan pilihannya tanpa ada tekanan atau paksaan dari siapapun juga. 
  • Rahasia, dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun.
  • Jujur menekankan bahwa setiap penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih serta semua pihak yang berkaitan harus bersikap dan bertindak jujur. 
  • Adil, bahwa dalam penyelenggaraan pemilu setiap peserta dan pemilih mendapat perlakuan yang sama sesuai dengan peraturan yang berlaku.

1 Response to "Pemilihan Umum Sebagai Perwujudan Demokrasi Pancasila"

wdcfawqafwef