Konvensi Internasional tentang HAM

Advertisement
Konvensi internasional tentang HAM ( hak asasi manusia ) merupakan wujud nyata kepedulian masyarakat internasional akan penegakan, perlindungan, pengakuan, dan pemajuan hak asasi manusia. Beberapa konvensi yang berhasil diciptakan, di antaranya, sebagai berikut.

1. Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan Hak Asasi Manusia Sedunia)
Sidang Umum PBB tanggal 10 Desember 1948 menghasilkan deklarasi yang dapat dikatakan sebagai pernyataan pertama dari masyarakat internasional tentang perlunya pengakuan dan jaminan akan hak asasi manusia ini. Deklarasi ini memang tidak mengikat negara anggota secara hukum, tetapi paling tidak sudah menunjukkan komitmen bersama dan sebagai seruan moral bagi bangsa-bangsa untuk menegakkan hak asasi manusia. Hak-hak yang diperjuangkan masih terbatas pada hak ekonomi, politik, sipil, dan sosial. Piagam ini merupakan hasil kompromi antara negara Barat yang memperjuangkan hak-hak generasi pertama dengan negara-negara sosialis (Timur) yang memperjuangkan hak-hak generasi kedua.

2. International Convenant of Civil and Political Rights (Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Politik) dan International Convenant of Economic, Social, and Cultural Rights (Perjanjian Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) tahun 1966
Secara aklamasi, kedua convenant (perjanjian) ini disetujui oleh negaranegara anggota PBB. Kedua perjanjian ini lebih bersifat mengikat bagi negara dalam memperoleh kesempatan untuk memilih salah satu atau kedua-duanya. Negara yang menginginkan isi perjanjian ini berlaku di negaranya harus melakukan proses ratifikasi terlebih dahulu. Hak-hak asasi manusia yang tercantum di dalam dua perjanjian PBB ini oleh sebagian besar umat manusia dianggap sudah bersifat universal.

3. Declaration on The Rights of Peoples to Peace (Deklarasi Hak Bangsa atas Perdamaian) tahun 1984 dan Declaration on The Rights to Development (Deklarasi Hak atas Pembangunan) tahun 1986
Kedua deklarasi ini dihasilkan oleh negara-negara Dunia Ketiga (negara berkembang), yaitu negara-negara di kawasan Asia-Afrika. Deklarasi ini adalah wujud upaya negara-negara Dunia Ketiga guna memperjuangkan hak asasi manusia generasi ketiga, yaitu hak atas perdamaian serta pembangunan. Dua tuntutan hak ini wajar karena negara-negara Asia Afrika ialah negara bekas jajahan, negara baru yang menginginkan kemajuan seperti negara lain.

4. African Charter on Human and Peoples Rights (Banjul Charter)
Piagam ini dibuat oleh negara-negara Afrika yang tergabung dalam Persatuan Afrika (OAU) pada tahun 1981. Charter (piagam) ini merupakan usaha untuk merumuskan ciri khas bangsa Afrika dan menggabungkannya dengan hak politik dan ekonomi yang tercantum dalam dua perjanjian PBB. Mulai tahun 1987, diberlakukan beberapa hal penting yang mencakup hak dan kebebasan serta kewajiban. Inti dari Banjul Charter adalah penekanan pada hak-hak atas pembangunan dan terpenuhinya hak ekonomi, sosial, dan budaya yang merupakan jaminan untuk memenuhi hak politik.

5. Cairo Declaration on Human Rights in Islam
Deklarasi ini dibuat oleh negara-negara anggota OKI pada tahun 1990. Deklarasi ini menyatakan bahwa semua hak dan kebebasan yang terumuskan di dalamnya tunduk pada ketentuan Syariat Islam sebagai satu-satunya acuan.

6. Bangkok Declaration
Deklarasi Bangkok diterima oleh negara-negara Asia pada bulan April tahun 1993. Dalam deklarasi ini tercermin keinginan dan kepentingan negara-negara di kawasan itu. Deklarasi ini mempertegas beberapa prinsip tentang hak asasi manusia, antara lain,

  • right to Development, yaitu hak pembangunan sebagai hak asasi yang harus pula diakui semua negara;
  • nonselectivity dan objectivity, yaitu tidak boleh memilih hak asasi manusia dan menganggap satu lebih penting dari yang lain;
  • universality, yaitu HAM berlaku universal untuk semua manusia tanpa membedakan ras, agama, kelompok, etnik, dan kedudukan sosial;
  • indivisibility dan interdependence, yaitu hak asasi manusia tidak boleh dibagi-bagi atau dipilah-pilah. Semua hak asasi manusia saling berhubungan dan tergantung satu sama lainnya.

7. Vienna Declaration (Deklarasi Wina) 1993
Pada tahun 1993, telah ditandatangani suatu deklarasi di Wina, Austria. Deklarasi ini merupakan deklarasi universal dari negara-negara yang tergabung dalam PBB. Deklarasi Wina merupakan kompromi antara pandangan negara-negara Barat dan negara-negara berkembang yang disetujui oleh lebih dari 170 negara. Deklarasi tersebut memunculkan apa yang dinamakan sebagai hak asasi generasi ketiga, yaitu hak pembangunan.

Pada hakikatnya, Deklarasi Wina merupakan reevaluasi kedua terhadap deklarasi HAM dan suatu penyesuaian yang telah disetujui oleh hampir semua negara yang tergabung dalam PBB, termasuk Indonesia. Deklarasi Wina mencerminkan usaha untuk menjembatani jurang antara pemikiran Barat dan non-Barat dengan berpegang teguh pada asas bahwa hak asasi bersifat universal.

0 Response to "Konvensi Internasional tentang HAM"

Post a Comment

wdcfawqafwef