Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Politik atau Diplomatik

Advertisement
Berbagai cara penyelesaian sengketa internasional telah berkembang sesuai dengan tuntutan zaman. Pada awalnya, banyak negara sebagai aktor utama dalam hukum internasional klasik melakukan penyelesaian sengketa internasional melalui cara kekerasan. Misalnya, dengan cara perang, retorsi, reprasial, dan blokade damai. 

Cara-cara kekerasan dalam penyelesaian sengketa internasional tersebut akhirnya direkomendasikan untuk tidak digunakan lagi semenjak lahirnya The Hague Peace Conference pada tahun 1899 dan 1907, yang kemudian menghasilkan Convention on the Pacific Settlement of International Disputes Tahun 1907. Oleh karena sifatnya yang rekomendatif dan tidak mengikat, konvensi tersebut tidak mem-punyai kekuatan memaksa untuk melarang negara-negara melakukan kekerasan sebagai cara penyelesaian sengketa.

Negara-negara di dunia baru meninggalkan cara-cara kekerasan dalam upaya penyelesaian sengketa internasional setelah lahirnya Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Banyak negara di dunia yang menjadikan United Nation Charter (Piagam PBB) sebagai rujukan utama dalam menyelesaikan sengketa internasional secara damai. Hal tersebut karena dalam Piagam PBB dicantumkan tentang cara-cara penyelesaian sengketa secara damai di antaranya negosiasi, enquiry (penyelidikan), mediasi, konsiliasi, arbitrase, judicial settlement (pengadilan), dan organisasi-organisasi atau lembaga-lembaga regional.

Berdasarkan sejarah perkembangan tentang cara penyelesaian sengketa internasional di atas, dapat kita simpulkan bahwa ada dua metode pe-nyelesaian sengketa internasional. Setiap metode tersebut terdiri atas ber-bagai macam cara sebagai berikut.

a. Metode Kekerasan
Metode kekerasan dalam menyelesaikan sengketa internasional terdiri atas cara-cara seperti berikut.

1. Pertikaian Bersenjata
Pertikaian bersenjata adalah pertentangan yang disertai penggunaan kekerasan angkatan bersenjata tiap-tiap pihak dengan tujuan menundukkan lawan, dan menetapkan per-syaratan perdamaian secara sepihak.

2. Retorsi
Retorsi adalah pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang tidak pantas dari negara lain. Perbuatan retorsi adalah perbuatan sah, tetapi tidak bersahabat. Contoh retorsi antara lain retorsi mengenai pengetatan hubungan diplomatik, penghapusan hak istimewa diplomatik, dan penarikan kembali konsensi pajak atau tarif.

3. Reprasial
Reprasial adalah pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang melanggar hukum dari negara lawan dalam suatu sengketa. Reprasial dapat dilakukan pada masa damai maupun di antara pihak yang bersengketa. Reprasial pada masa damai antara lain pemboikotan barang, embargo, dan unjuk kekuatan (show of force). Reprasial yang tidak seimbang dengan kesalahan yang telah dilakukan, tidak dapat dibenarkan. Reprasial pada umumnya adalah perbuatan yang ilegal, kecuali apabila dimaksudkan untuk mempertahankan diri melawan serangan bersenjata.

4. Blokade Damai
Blokade adalah suatu pengepungan wilayah, misalnya pengepungan suatu kota atau pelabuhan dengan tujuan untuk memutuskan hubungan wilayah itu dengan pihak luar. Ada dua macam blokade, yaitu blokade pada masa perang dan damai. Blokade pelabuhan pada masa perang merupakan operasi Angkatan Laut yang biasa dilakukan. Blokade pada masa damai kadang-kadang dianggap sebagai pembalasan dengan maksud untuk memaksa negara yang diblokade memenuhi tuntutan negara yang memblokade.

b. Metode Damai
Metode damai dalam menyelesaikan sengketa internasional dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu penyelesaian sengketa secara politik/diplomatik, pengawasan di bawah PBB, dan secara hukum. Kedua metode penyelesaian sengketa secara damai tersebut dapat Anda pahami dalam uraian berikut.

Penyelesaian Sengketa Secara Politik atau Diplomatik

Penyelesaian sengketa secara diplomatik meliputi beberapa hal seperti negosiasi, enquiry, mediasi, dan konsiliasi, serta jasa-jasa baik (good offices). Kelima cara penyelesaian sengketa secara diplomatik tersebut memiliki ciri khas, kelebihan, dan kekurangan masing-masing. Agar lebih jelas, pahami satu per satu.

a. Negosiasi
Negosiasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang sudah cukup lama dipakai oleh masyarakat internasional. Sampai pada permulaan abad XX, negosiasi menjadi satu-satunya cara yang dipakai dalam penyelesaian sengketa. Bahkan, sampai saat ini cara penyelesaian melalui negosiasi biasanya adalah cara yang pertama kali ditempuh oleh para pihak yang bersengketa. 

Negosiasi adalah upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan secara langsung oleh para pihak yang bersengketa melalui dialog tanpa ada keikutsertaan dari pihak ketiga. Dalam pelaksanaan negosiasi ini, para pihak melakukan pertukaran pendapat dan usul untuk mencari kemungkinan tercapainya penyelesaian sengketa secara damai. Negosiasi dapat berbentuk bilateral dan multilateral. Negosiasi dapat dilangsungkan melalui saluran diplomatik pada konferensi internasional atau dalam suatu lembaga atau organisasi internasional.

Dalam praktik negosiasi, ada dua bentuk prosedur yang dibedakan. Pertama, negosiasi ketika sengketa belum muncul, lebih dikenal dengan konsultasi. Kedua, negosiasi ketika sengketa telah lahir. Pelaksanaan negosiasi dalam upaya penyelesaian sengketa ini dapat mendatangkan keuntungan bagi para pihak. Keuntungan tersebut seperti berikut.
  • Para pihak memiliki kebebasan untuk menentukan pe-nyelesaian sesuai dengan kesepakatan di antara mereka.
  • Para pihak mengawasi dan menentukan secara langsung prosedur penyelesaiannya.
  • Dapat menghindari perhatian publik dan tekanan politik dalam negeri.
  • Para pihak mencari penyelesaian yang bersifat win-win solution sehingga dapat diterima dan memuaskan kedua belah pihak.

b. Enquiry atau Penyelidikan
Enquiry atau penyelidikan adalah suatu proses penemuan fakta oleh suatu tim penyelidik yang netral. Prosedur ini dimaksudkan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul karena perbedaan pendapat mengenai fakta, bukan untuk permasalahan yang bersifat hukum murni. Hal ini karena fakta yang mendasari suatu sengketa sering dipermasalahkan.

Penyelidikan biasanya dilaksanakan oleh suatu komisi penyelidik yang dibentuk berdasarkan suatu konvensi umum atau persetujuan khusus antarpara pihak. Ketentuan dalam pembentukan komisi penyelidik ini sebagai berikut.
  • Setiap pihak yang bersengketa memilih dua orang anggota komisi yang terdiri atas: seorang warga negara dari negara yang bersangkutan dan seorang bukan warga negaranya.
  • Kedua belah pihak memilih satu lagi anggota sebagai anggota komisi penyelidik yang kelima berdasarkan kesepakatan bersama. Dalam pembentukan komisi penyelidik ini harus ada tiga anggota yang netral.

Dalam penyelidikan ini selain komisi penyelidik, diperbolehkan adanya aparat khusus negara sengketa untuk mewakili urusan mereka dan bertindak sebagai perantara antara negara dan komisi. Komisi penyelidik bertugas meneliti dan memeriksa mengenai fakta sengketa dan mempersiapkan alasan-alasan yang perlu untuk negosiasi, penyelesaian, dan perdamaian. Kesemuanya itu dituangkan dalam suatu laporan. Laporan ini tidak mempunyai sifat sebagai keputusan dan berlakunya terserah kepada para pihak yang bersengketa. Oleh karena itu, komisi dikuasakan memanggil para saksi.

Pada akhir-akhir ini, Dewan Keamanan PBB dan Majelis Umum PBB sering bertindak sebagai komisi penyelidik. Penggunaan cara penyelidikan dalam penyelesaian sengketa internasional ini dapat mendatangkan keuntungan. Keuntungannya adalah komisi penyelidik yang bersifat tidak memihak akan memudahkan penyelesaian sengketa.

c. Mediasi
Mediasi adalah tindakan negara ketiga atau individu yang tidak berkepentingan dalam suatu sengketa internasional, yang bertujuan membawa ke arah negosiasi atau memberi fasilitas ke arah negosiasi dan sekaligus berperan serta dalam negosiasi pihak sengketa tersebut. Pelaksana mediasi disebut mediator.

Mediator dapat dilakukan oleh pemerintah maupun individu. Mediator lebih berperan aktif demi tercapainya penyelesaian sengketa. Akan tetapi, perlu diingat bahwa saran mediator tidak mempunyai daya mengikat. Peran mediator menurut Konvensi Den Haag 1899 adalah mendamaikan tuntutan yang saling berlawanan serta meredakan rasa dendam yang mungkin timbul antarnegara yang bersengketa.

Keuntungan penyelesaian sengketa secara mediasi adalah dapat melicinkan jalannya negosiasi dan menolong tercipta-nya penyelesaian yang bisa diterima oleh kedua belah pihak. Hal ini karena seorang mediator adalah pihak ketiga yang bersifat netral (tidak memihak) dan independen (merdeka). Pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa internasional diatur dalam beberapa perjanjian internasional, antara lain The Hague Convention 1907; UN Charter; The European Convention for The Peaceful Settlement of Disputes.

d. Konsiliasi
Seperti cara mediasi, penyelesaian sengketa melalui cara konsiliasi menggunakan intervensi pihak ketiga. Pihak ketiga yang melakukan intervensi ini biasanya adalah negara. Namun, bisa juga sebuah komisi yang dibentuk oleh para pihak. Konsiliasi juga dapat diartikan sebagai upaya penyelesaian sengketa secara bersahabat dengan bantuan negara lain atau badan pemeriksa yang netral atau tidak memihak, atau dengan bantuan Komite Penasihat.

Komisi konsiliasi yang dibentuk oleh para pihak dapat saja terlembaga atau bersifat ad hoc, yang kemudian memberikan persyaratan penyelesaian yang diterima oleh para pihak yang bersengketa. Keputusan yang diberikan oleh komisi konsiliasi ini tidak mengikat para pihak. Upaya penyelesaian sengketa secara konsiliasi ini hampir sama dengan cara mediasi. Perbedaan kedua cara penyelesaian sengketa tersebut adalah konsiliasi memiliki hukum acara yang lebih formal jika dibandingkan dengan cara mediasi. 

Hal ini karena dalam konsiliasi ada beberapa tahap yang biasanya harus dilalui, yaitu: penyerahan sengketa kepada komisi konsiliasi; komisi akan mendengarkan keterangan lisan dari para pihak; dan berdasarkan fakta-fakta yang diberikan oleh para pihak secara lisan tersebut komisi konsiliasi akan menyerahkan laporan kepada para pihak disertai dengan kesimpulan dan usulan penyelesaian sengketa.

Konsiliasi merupakan prosedur yang tepat bagi penyelesaian sengketa politik. Dalam praktiknya, negara menggunakan komite konsiliasi bukan untuk memutuskan, melainkan memberi rekomendasi. Konsiliasi lebih diterima oleh negara karena konsiliasi akan menempatkan sengketa pada posisi negosiasi sehingga kekuasaan terakhir untuk memutuskan tetap di tangan para pihak.

e. Good Offices (Jasa Baik)
Good offices (jasa baik) adalah tindakan pihak ketiga yang membawa ke arah terselenggaranya negosiasi, tanpa berperan serta dalam diskusi mengenai substansi atau pokok sengketa yang bersangkutan. Good offices akan terjadi apabila pihak ketiga mencoba membujuk para pihak sengketa untuk melakukan negosiasi sendiri. Good offices merupakan suatu metode penyelesaian sengketa internasional yang tidak tercantum dalam ketentuan pasal 33 Piagam PBB. Akan tetapi, good offices merupakan suatu metode yang sering dipergunakan oleh PBB.

Dalam pelaksanaannya, jasa baik dapat dibedakan dalam dua bentuk sebagai berikut.
  1. Jasa baik teknis (technical good offices), yaitu jasa baik oleh negara atau organisasi internasional dengan cara mengundang para pihak yang bersengketa ikut serta dalam konferensi atau menyelenggarakan konferensi. Tujuannya adalah mengembalikan atau memelihara hubungan atau kontak langsung di antara para pihak yang bersengketa setelah hubungan diplomatik mereka terputus.
  2. Jasa baik politik (political good offices), yaitu jasa baik yang dilakukan oleh negara atau organisasi internasional yang berupaya menciptakan suatu perdamaian atau meng-hentikan suatu peperangan yang diikuti dengan diadakannya negosiasi atau suatu kompetensi. Negosiasi, enquiry, mediasi, konsiliasi, dan jasa baik dapat juga dikatakan sebagai usaha penyelesaian sengketa melalui persesuaian pendapat antara pihak-pihak yang bersengketa secara bersahabat atau disebut rekonsiliasi (rujuk).
Demikian uraian tentang cara penyelesaian sengketa internasional secara politik atau diplomatik. Untuk menambah wawasan kita akan membahas cara penyelesaian internasional dibawah pengawasan PBB dalam postingan selanjutnya.

0 Response to "Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Politik atau Diplomatik"

Post a Comment

wdcfawqafwef