tag:blogger.com,1999:blog-62084302118185184642024-02-15T03:55:37.879+07:00KewarganegaraanUnknownnoreply@blogger.comBlogger128125tag:blogger.com,1999:blog-6208430211818518464.post-58073475116935304442023-08-16T11:58:00.000+07:002023-08-16T11:59:08.340+07:00Masyarakat Madani atau Civil Society<div style="text-align: justify;">
Demokrasi dijalankan dengan tujuan membentuk negara demokratis. Negara demokratis bukan hanya lembaga-lembaga negaranya dibentuk dan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, melainkan masyarakat di negara tersebut adalah masyarakat demokratis. Masyarakat demokratis disebut juga dengan istilah <b>civil society atau masyarakat madani</b>.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Menurut Patrick, civil society merupakan konsep yang pengertiannya dapat diperdebatkan walaupun telah digunakan banyak kalangan sejak ± 300 tahun lalu. Namun, kebanyakan pakar sependapat bahwa istilah civil society berkaitan dengan interaksi-interaksi sosial yang tidak dikuasai negara. Akan tetapi, beberapa ahli berpendapat bahwa jaringan kerja yang kompleks dari organisasi yang dibentuk secara sukarela, yang berbeda dari lembaga-lembaga negara yang resmi, dan yang bertindak secara mandiri atau dalam kerja sama dengan lembagalembaga negara disebut civil society.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div><table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><tbody><tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjEthxowNsWCivNJqqeb2FvXtrNVfimiYYEfsu-KVaRI4-wSq0JfdICDMr5qTCE0fBeyXAHfdxPYQGJSp0zbm4mvKc9B94adVwqMc8ZpiNJmoTnUikFE97JudQGMmfXBvezcoGabDas943_MGwSWmyO6-2xUE2REGhimmKr4VYFuKoKwa78Q05Z5Ahophiz/s370/masyarakat%20madani.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img border="0" data-original-height="136" data-original-width="370" height="118" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjEthxowNsWCivNJqqeb2FvXtrNVfimiYYEfsu-KVaRI4-wSq0JfdICDMr5qTCE0fBeyXAHfdxPYQGJSp0zbm4mvKc9B94adVwqMc8ZpiNJmoTnUikFE97JudQGMmfXBvezcoGabDas943_MGwSWmyO6-2xUE2REGhimmKr4VYFuKoKwa78Q05Z5Ahophiz/s320/masyarakat%20madani.jpg" width="320" /></a></td></tr><tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;">Masyarakat Madani</td></tr></tbody></table><br />
<div style="text-align: justify;">
Mohammad A.S. Hikam mengartikan civil society sebagai wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan, antara lain, keswasembadaan dan keswadayaan, kesukarelaan, keterikatan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti warganya, dan kemandirian tinggi berhadapan dengan negara.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Larry Diamond menyatakan bahwa <b>civil society atau masyarakat madani</b> melingkupi kehidupan sosial terorganisasi yang terbuka, sukarela, otonom dari negara, lahir secara mandiri, setidaknya berswadaya secara parsial, dan terikat pada tatanan legal atau seperangkat nilai bersama. Yang dapat disebut sebagai civil society menurut Larry Diamond adalah sebagai berikut.</div>
<ul>
<li style="text-align: justify;">Organisasi-organisasi yang bergerak di bidang produksi dan penyebaran ideide, berita, informasi publik, dan pengetahuan umum. Contohnya, asosiasi penerbitan, dan yayasan penyelenggara sekolah swasta.</li>
<li style="text-align: justify;">Perkumpulan dan jaringan perdagangan yang produktif.</li>
<li style="text-align: justify;">Gerakan-gerakan perlindungan konsumen, perlindungan hak-hak perempuan, perlindungan kaum cacat, perlindungan korban diskriminasi, dan perlin-dungan etnis minoritas.</li>
<li style="text-align: justify;">Perkumpulan keagamaan, kesukuan, nilai-nilai, kepercayaan dan kebudayaan yang membela hak-hak kolektif.</li>
</ul>
<span style="text-align: justify;">Civil society dapat diterjemahkan sebagai berikut.</span><br />
<ul>
<li style="text-align: justify;">Civil society diterjemahkan sebagai masyarakat madani. Hal ini merujuk pada kota Madinah yang berasal dari kata madaniah yang berarti peradaban. Jadi, masyarakat madani artinya masyarakat yang berperadaban.</li>
<li style="text-align: justify;">Civil society diterjemahkan dengan istilah masyarakat sipil. Civil berarti sipil dan society berarti masyarakat.</li>
<li style="text-align: justify;">Civil society diterjemahkan sebagai masyarakat warga atau kewarganegaraan.</li>
<li style="text-align: justify;">Civil society diterjemahkan dengan istilah masyarakat yang beradab, yaitu dari civilized (beradab) dan society (masyarakat).</li>
</ul>
<span style="text-align: justify;">Adapun pengertian masyarakat madani yang sering diartikan sebagai masyarakat beradab. Ciri-ciri masyarakat madani adalah sebagai berikut.</span><br />
<ul>
<li style="text-align: justify;">Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak.</li>
<li style="text-align: justify;">Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan. Misalnya, pembagian atau pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.</li>
<li style="text-align: justify;">Adanya tanggung jawab dari pelaksana kegiatan atau pemerintahan.</li>
</ul>
<span style="text-align: justify;">Dalam negara demokrasi ada berbagai macam organisasi civil society yang melakukan kegiatan secara mandiri dan bebas dari kontrol pemerintahan dengan tujuan mewujudkan kebaikan bersama (public good). Contohnya adalah usaha memberdayakan masyarakat miskin dan memberdayakan sekolah. Perlu juga kita ketahui bahwa :</span><br />
<ul>
<li style="text-align: justify;">Organisasi civil society juga dapat bertindak sebagai kekuatan sosial mandiri yang mengontrol dan membatasi penggunaan kekuasaan negara.</li>
<li style="text-align: justify;">Organisasi civil society secara kedalam memberdayakan masyarakat, dan secara keluar mengontrol perilaku aparat pemerintahan dan wakil rakyat.</li>
</ul>
<span style="text-align: justify;">Menurut Beetham dan Boyle, gagasan civil society menunjukkan bahwa </span><a href="http://pkn-ips.blogspot.com/2014/09/pengertian-demokrasi.html" style="text-align: justify;" target="_blank">demokrasi</a><span style="text-align: justify;"> perlu ditopang oleh segala macam kelompok sosial yang diorganisasikan scara independen. Oleh sebab itu, kekuasaan negara dapat dibatasi, opini publik dapat disuarakan dari bawah dan bukan dikelola dari atas, sehingga masyarakat mempunyai kepercayaan diri untuk melawan pemerintahan yang semena-mena.</span><br />
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Kebebasan dan tanggung jawab masyarakat harus dilandasi oleh nilai-nilai demokrasi. Jika masyarakat tidak memilih nilai-nilai demokrasi, dapat terjadi penyalahgunaan kebebasan tersebut. Masyarakat yang memiliki dan mau mengamalkan nilai-nilai tersebut, tidak akan memunculkan masyarakat yang mau menang sendiri, suka kekerasan, dan anarki.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Demokratisasi yang berjalan secara baik akan memunculkan masyarakat mandiri, bertanggung jawab, memiliki kebebasan dan memiliki peradaban. Masyarakat itulah yang disebut <b>masyarakat madani atau civil society</b>. Civil society tersusun atas berbagai organisasi kemasyarakatan yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut.</div>
<ul>
<li style="text-align: justify;">Mencukupi kebutuhannya sendiri (swadaya), paling tidak untuk sebagian, sehingga tidak bergantung pada bantuan pemerintah.</li>
<li style="text-align: justify;">Keanggotaannya yang bersifat sukarela, atau atas kesadaran anggota itu masingmasing.</li>
<li style="text-align: justify;">Lahir secara mandiri, yang dibentuk oleh warga masyarakat sendiri bukan penguasa negara.</li>
<li style="text-align: justify;">Bebas atau mandiri dari kekuasaan negara sehingga berani mengontrol penggunaan kekuasaan negara.</li>
<li style="text-align: justify;">Tunduk pada aturan hukum yang berlaku atau seperangkat nilai/norma yang diyakini bersama.</li>
</ul>
Unknownnoreply@blogger.com0Indonesia-6.2803543194174622 107.06835508346558-14.356740319417462 96.741206583465583 1.7960316805825371 117.39550358346557tag:blogger.com,1999:blog-6208430211818518464.post-30270776040239230612019-01-22T11:13:00.000+07:002019-01-22T11:13:08.093+07:00Pemerintah Daerah yang Bersifat Khusus<div style="text-align: justify;">
Adapun yang dimaksud dengan satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus adalah daerah yang diberi otonomi khusus, yaitu Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Papua. Adapun daerah istimewa adalah Daerah Istimewa Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>a. Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Provinsi DKI Jakarta sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai daerah otonom memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007, beberapa hal yang menjadi pengkhususan bagi Provinsi DKI Jakarta adalah sebagai berikut.</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ol>
<li>Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.</li>
<li>Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.</li>
<li>Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat / perwakilan lembaga internasional.</li>
<li>Wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagi dalam kota administrasi dan kabupaten administrasi.</li>
<li>Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undangundang.</li>
<li>Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet yang menyangkut kepentingan ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gubernur mempunyai hak protokoler, termasuk mendampingi Presiden dalam acara kenegaraan.</li>
<li>Dana dalam rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara ditetapkan bersama antara Pemerintah dan DPR dalam APBN berdasarkan usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.</li>
</ol>
<br />
<div style="text-align: justify;">
<b>b. Daerah Istimewa Yogyakarta</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2012, keistimewaan DIY meliputi (a) tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur, (b) kelembagaan Pemerintah DIY, (c) kebudayaan, (d) pertanahan, dan (e) tata ruang.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Di antara keistimewaan DIY salah satunya adalah dalam bidang tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur. Syarat khusus bagi calon gubernur DIY adalah Sultan Hamengku Buwono yang bertahta dan wakil gubernur adalah Adipati Paku Alam yang bertahta.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>c. Provinsi Aceh</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Aceh merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aceh menerima status istimewa pada tahun 1959. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Status istimewa diberikan kepada Aceh dengan Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959 yang berisi keistimewaan meliputi agama, peradatan, dan pendidikan. Kemudian nama Aceh berubah lagi menjadi Nanggroe Aceh Darussalam (2001-2009). Nama ini diberikan ketika Aceh sedang didera konflik berkepanjangan antara pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka pada masa pemerintah presiden Megawati Soekarno putri. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Nama Aceh kemudian berubah lagi menjadi “Provinsi Aceh” sejak dikeluarkannya Peraturan Gubernur Aceh No. 46 Tahun 2009 Tentang Penyebutan Nama Aceh dan Gelar Pejabat Pemerintahan Dalam Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Aceh sampai sekarang.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Selain itu, kewenangan khusus pemerintahan kabupaten/kota meliputi penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama, penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam, penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan kabupaten/kota.</div>
Unknownnoreply@blogger.com0Indonesia-4.9450007607410456 107.50450395000007-35.700762760741043 66.195909950000072 25.810761239258955 148.81309795000007tag:blogger.com,1999:blog-6208430211818518464.post-52934445183289734192018-12-04T13:25:00.000+07:002018-12-04T13:25:54.946+07:00Pemerintahan Monarki<div style="text-align: justify;">
<b>Monarki</b>, berasal dari kata Yunani "monos" yang berarti satu, dan “archein” yang bermakna pemerintah. Monarki adalah sejenis pemerintahan yang dipegang oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan merupakan sistem tertua di dunia. Pada abad ke-19, terdapat kurang lebih 900 kerajaan di dunia, yang kemudiam berubah menjadi 240 buah dalam abad ke-20. Pada abad ke-20, hanya 40 kerajaan yang masih ada. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dari jumlah tersebut, hanya empat negara mempunyai penguasa monarki yang mutlak dan selebihnya terbatas kepada sistem konstitusi. Monarki demokratis berbeda dengan konsep penguasa monarki yang sebenarnya. Biasanya, penguasa monarki akan mewariskan takhtanya. Dalam sistem monarki demokratis, takhta penguasa monarki akan bergilir-gilir di kalangan beberapa sultan, misalnya: negara Malaysia.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Bentuk pemerintahan Monarki ini dibagi menjadi 3 yaitu:</div>
<div style="text-align: justify;">
<b>a. Monarki Absolut</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Seorang raja memiliki kekuasaan yang tidak terbatas (absolut). Pada sistem ini ini tidak ada satu pun badan/lembaga negara yang dapat membatasi kekuasaan raja sehingga raja akan mudah membuat tindakan yang sewenang-wenangnya. Sebelum Revolusi Perancis, hampir semua negara di Eropa menggunakan bentuk pemerintahan monarki absolut. Misalnya: Perancis di bawah kekuasaan Louis XIV. Pada zaman modern, ini hanya tersisa tiga monarki mutlak, yaitu :</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ol>
<li>Arab Saudi (Raja Abdullah ibn 'Abd al 'Aziz Al Sa'ud)</li>
<li>Brunei (Sultan Hassanal Bolkiah Mu'izzadin Waddaulah )</li>
<li>Swaziland (Raja Maswati III)</li>
<li>Vatikan (Paus Benediktus XVI)</li>
</ol>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Di Yordania dan Maroko, raja mempunyai banyak kuasa tetapi tidak boleh dianggap sebagai monarki yang mutlak.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>b. Monarki Konstitusional</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Monarki konstitusional adalah sejenis monarki yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui raja sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modernbiasanya menggunakan konsep Trias Politica ataupolitik tiga serangkai. Hal ini berarti raja adalah ketua simbolis cabang eksekutif.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Saat ini, monarki konstitusional disatukan dengan demokrasi parlementer, yaitu kerajaan masih dibawah kekuasaan rakyat tetapi raja mempunyai peranan tradisional di dalam sebuah negara. Pada hakikatnya sang perdana menteri, pemimpin yang dipilih oleh rakyat. Jadi Perdana Menteri-lah yang memerintah negara dan bukan Raja. Beberapa sistem monarki konstitusional mengikuti keturunan, misalnya: di Malaysia, Yang di-Pertuan Agong dipilih oleh Majelis Raja-Raja setiap lima tahun.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>c. Monarki Parlementer</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Monarki Parlementer adalah kekuasaan parlemen yang besar. Kekuasaan tidak lagi dipegang oleh raja, melainkan seorang perdana menteri. Bentuk pemerintahan Monarki Parlementer berdasarkan dua asas berikut ini.</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ol>
<li>Raja tidak dapat diganggu gugat, yang bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah ialah menteri, baik secara bersama-sama maupun secara perorangan pada bagiannya sendiri.</li>
<li>Bila sebagian besar dari Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui suatu kebijaksanaan politik seorang menteri, maka menteri tersebut harus meletakkan jabatannya.</li>
</ol>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Saat ini hampir semua negara yang bentuk pemerintahannya monarki menggunakan monarki parlementer.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
Unknownnoreply@blogger.com0Indonesia-4.5946333912417545 107.85597535-35.350396391241759 66.54738135 26.161129608758248 149.16456935tag:blogger.com,1999:blog-6208430211818518464.post-65860157264086138672018-11-29T14:06:00.000+07:002018-11-29T14:06:28.306+07:00Hakekat Pemerintahan<div style="text-align: justify;">
Istilah bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan, mempunyai arti berbeda. Untuk memahami lebih detail, terlebih dahulu Anda akan diajak mempelajari tentang hakikat pemerintahan. Hakikat pemerintah memiliki arti luas dan arti sempit, yaitu sebagai berikut.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dalam arti luas :</div>
<div style="text-align: justify;">
Pemerintahan, yaitu segala aktivitas yang dilakukan negara guna menyelenggarakan kesejahteraan rakyat serta kepentingan negara yang meliputi eksekutif, legislatif, dan yudikatif dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dalam arti sempit :</div>
<div style="text-align: justify;">
Pemerintahan, yaitu segala aktivitas yang diselenggarakan hanya oleh eksekutif saja, dalam hal ini presiden, raja, ataupun perdana menteri.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dalam bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia” (1982), Dr. E. Utrecht, S.H. berpendapat tentang istilah pemerintah yang meliputi 3 pengertian berikut ini.</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ol>
<li>Pemerintah adalah kumpulan semua badan kenegaraan yang berkuasa memerintah dalam arti kata yang luas, termasuk semua badan kenegaraan yang berkewajiban menyelenggarakan kesejahteraan umum yaitu badan-badan kenegaraan yang bertugas membuat peraturan (legislatif), badan-badan kenegaraan yang bertugas menyelenggarakan dan mempertahankan peraturan yang dibuat oleh badan-badan yang disebut pertama (eksekutif), badan-badan kenegaraan yang bertugas mengadili (yudikatif).</li>
<li>Pemerintah merupakan kumpulan badan-badan kenegaraan tertinggi atau satu badan kenegaraan-kenegaraan tertinggi yang berhak memerintah di wilayah sesuatu negara, seperti Raja, Presiden, Badan Soviet Tertinggi.</li>
<li>Pemerintah dalam arti Presiden bersama-sama dengan kabinet.</li>
</ol>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Jadi pengertian pemerintahan mencakup seluruh badan-badan/lembaga-lembaga negara yaitu legislatif, eksekutif, yudikatif, serta ada yang hanya terdiri satu badan saja yaitu eksekutif. Kekuasaan suatu negara terdiri dari tiga macam kekuasaan, yaitu sebagai berikut.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
1. Kekuasaan Legislatif</div>
<div style="text-align: justify;">
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan membuat undang-undang atau disebut dengan rule making function. Legislatif ialah badan deliberatif pemerintah dengan kekuasaan membuat hukum. Lembaga Legislatif antara lain, yaitu parlemen, kongres, dan asembli nasional. Pada sistem pemerintahan Parlemen, legislatif adalah badan tertinggi dan mengangkat eksekutif. Pada sistem pemerintahan Presidensial, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama dan bebas dari eksekutif. Sebagai tambahan atas menetapkan hukum, legislatif biasanya memiliki kekuasaan untuk menaikkan pajak, menetapkan budget, dan pengeluaran uang lainnya. Legislatif kadangkala melaksanakan perjanjian dan mendeklarasikan perang.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
2. Kekuasaan Eksekutif</div>
<div style="text-align: justify;">
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang atau disebut dengan rule application function.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
3. Kekuasaan Yudikatif</div>
<div style="text-align: justify;">
Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan untuk mengadili atas pelanggaran undang- undang atau disebut dengan rule adjudication function.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Ketiga pembagian kekuasaan dikenal dengan Trias Politica. Trias Politica adalah prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan itu sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama. Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Dengan demikian, diharapkan hak-hak asasi warga negara lebih terjamin. Ketiga kekuaaan itu pertama kali dikemukakan oleh Montesquieu (1689-1755).</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Kesimpulannya, pemahaman tentang pemerintahan hanyalah tentang unsur kekuasaan eksekutif saja (presiden, raja, atau perdana menteri). Meskipun demikian, dalam suatu negara ada kekuasaan yang ada tidak hanya dimonopoli oleh eksekutif. Namun, ada juga unsur-unsur yang lain, yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang (rule making function) dan kekuasaan untuk mengadili atas pelanggaran undang- undang (rule adjudication function). Negara Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan seperti ini karena merupakan negara demokrasi.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
Unknownnoreply@blogger.com0Indonesia-5.29306962010744 107.50215355-36.048930620107441 66.19355955 25.462791379892558 148.81074755tag:blogger.com,1999:blog-6208430211818518464.post-3779716651849007352018-11-27T21:07:00.000+07:002018-11-27T21:07:59.483+07:00Contoh Sikap Positif Yang Sesuai Dengan PancasilaSebagai warga negara, dalam kehidupan sehari-hari kita dituntut untuk memiliki dan menerapkan sikap-sikap positif dalam rangka mengamalkan Pancasila. Dengan tidak sadar kita sudah sering bertindak dan bersikap positif sesuai dengan sila-sila yang ada dalam Pancasila namun jika kita diminta untuk menyebutkan sikap-sikap positif yang sesuai dengan Pancasila kita kesulitan untuk merumuskan redaksinya.<br />
<br />
Untuk itu saya akan merangkum dari beberapa sumber tentang contoh-contoh sikap positif yang sesuai dengan Pancasila dan kita terapkan dalam kehidupan kita sehari-hari. Berikut ini adalah contoh sikap positif dalam kehidupan sehari-hari yang sesuai dengan kelima sila yang ada dalam Pancasila.<br />
<br />
Sila Pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa<br />
<br />
<ol>
<li>Hormat-menghormati dan bekerja sama antarumat beragama sehingga terbina kerukunan hidup.</li>
<li>Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.</li>
<li>Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.</li>
</ol>
<br />
Sila Kedua : Kemanusian yang Adil dan Beradab<br />
<br />
<ol>
<li>Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia.</li>
<li>Saling mencintai sesama manusia.</li>
<li>Tenggang rasa kepada orang lain.</li>
<li>Tidak semena-mena kepada orang lain.</li>
<li>Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.</li>
<li>Berani membela kebenaran dan keadilan.</li>
<li>Hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.</li>
</ol>
<br />
Sila Ketiga : Persatuan Indonesia<br />
<br />
<ol>
<li>Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.</li>
<li>Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara .</li>
<li>Cinta tanah air dan bangsa.</li>
<li>Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-tanah Air Indonesia.</li>
<li>Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.</li>
</ol>
<br />
Sila Keempat : Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan<br />
<br />
<ol>
<li>Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.</li>
<li>Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.</li>
<li>Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.</li>
<li>Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah.</li>
<li>Mempertanggungjawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.</li>
</ol>
<br />
Sila Kelima : Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia<br />
<br />
<ol>
<li>Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.</li>
<li>Menghormati hak-hak orang lain.</li>
<li>Suka memberi pertolongan kepada orang lain.</li>
<li>Menjauhi sikap pemerasan kepada orang lain.</li>
<li>Menjauhi sifat boros dan gaya hidup mewah.</li>
<li>Rela bekerja keras.</li>
<li>Menghargai hasil karya orang lain.</li>
</ol>
Unknownnoreply@blogger.com0Unnamed Road, Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat 40563, Indonesia-7.081756187806425 107.37294274999999-37.835654687806425 66.06434875 23.672142312193571 148.68153675tag:blogger.com,1999:blog-6208430211818518464.post-14500013764814721682018-11-27T10:41:00.000+07:002018-11-27T10:41:17.444+07:00Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah<div style="text-align: justify;">
<b>1. Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dua cara yang dapat menghubungkan antara pemerintah pusat dan pemeritah daerah. Cara Pertama, disebut dengan Sentralisasi, yakni segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi. Cara Kedua, dikenal sebagai Desentralisasi, yakni segala urusan, tugas, dan wewenang pemerintahan diserahkan seluasluasnya kepada pemerintah daerah.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pelimpahan wewenang dengan cara Dekonsentrasi dilakukan melalui pendelegasian wewenang kepada perangkat yang berada di bawah hirarkinya di daerah sedangkan pelimpahan wewenang dengan cara desentralisasi dilakukan melalui pendelegasian urusan kepada daerah otonom.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Terdapat tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah.</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ol>
<li>Fungsi yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat.</li>
<li>Fungsi yang menyangkut pelayanan masyarakat yang perlu disediakan secara beragam untuk seluruh daerah dikelola oleh pemerintah pusat.</li>
<li>Fungsi pelayanan yang bersifat lokal, melibatkan masyarakat luas dan tidak memerlukan tingkat pelayanan yang standar, dikelola oleh pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan daerah masing-masing.</li>
</ol>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Secara struktural hubungan pemerintah pusat dan daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000. Berdasarkan ketentuan tersebut daerah diberi kesempatan untuk membentuk lembaga-lembaga yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>2. Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Pada dasarnya pemerintah pusat dan daerah memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain. Hubungan tersebut terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing. Visi dan misi kedua lembaga ini, baik di tingkat lokal maupun nasional adalah melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan daerahnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Adapun tujuannya adalah untuk melayani masyarakat secara adil dan merata dalam berbagai aspek kehidupan. Sementara fungsi pemerintah pusat dan daerah adalah sebagai pelayan, pengatur, dan pemberdaya masyarakat. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota diatur dengan undangundang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antarsusunan pemerintahan. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan kriteria di atas terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten atau kota merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi 16 urusan. Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antarsusunan pemerintahan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
Sumber : bukupaket.comUnknownnoreply@blogger.com3Indonesia-5.9927828511194514 111.36934105-36.794237351119449 70.06074705 24.808671648880548 152.67793505tag:blogger.com,1999:blog-6208430211818518464.post-56196565980210635552018-11-21T13:47:00.000+07:002018-11-21T13:47:20.979+07:00Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah<div style="text-align: justify;">
<b>Kewenangan Pemerintah Daerah</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terbagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi tersebut terdiri atas daerah kabupaten dan kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati dan untuk kota adalah wali kota. Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil wali kota yang dipilih secara demokratis. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Gubernur karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi yang bersangkutan, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan kabupaten dan kota.Dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana dimaksud, gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Penyelenggaraan pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan. Tugas Pembantuan (asas Medebewind) adalah keikutsertaan pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi di daerah tersebut. Tugas pembantuan (Medebewind) dapat diartikan sebagai ikut serta dalam menjalankan tugas pemerintahan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dengan demikian, tugas pembantuan merupakan kewajiban-kewajiban untuk melaksanakan peraturan-peraturan yang ruang lingkup wewenangnya bercirikan tiga hal berikut.</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ol>
<li>Materi yang dilaksanakan tidak termasuk rumah tangga daerah-daerah otonom untuk melaksanakannya.</li>
<li>Dalam menyelenggarakan tugas pembantuan, daerah otonom memiliki kelonggaran untuk menyesuaikan segala sesuatu dengan kekhususan daerahnya sepanjang peraturan memungkinkan.</li>
<li>Dapat diserahkan tugas pembantuan hanya pada daerah-daerah otonom saja. Daerah mempunyai hak dan kewajiban dalam menyelenggarakan otonomi.</li>
</ol>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Hak dan kewajiban tersebut diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah dimaksud dilakukan secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada peraturan perundang-undangan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dalam hal pembagian urusan pemerintahan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan</div>
<div style="text-align: justify;">
pemerintah pusat.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota meliputi beberapa hal berikut.</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ul>
<li>Perencanaan dan pengendalian pembangunan.</li>
<li>Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.</li>
<li>Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.</li>
<li>Penyediaan sarana dan prasarana umum.</li>
<li>Penanganan bidang kesehatan.</li>
<li>Penyelenggaraan pendidikan.</li>
<li>Penaggulangan masalah sosial.</li>
<li>Pelayanan bidang ketenagakerjaan.</li>
<li>Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.</li>
<li>Pengendalian lingkungan hidup.</li>
<li>Pelayanan pertanahan.</li>
</ul>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Dalam hal menjalankan otonomi, pemerintah daerah berkewajiban untuk mewujudkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat daerah, yang meliputi kegiatan berikut.</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ul>
<li>Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia</li>
<li>Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.</li>
<li>Mengenbangkan kehidupan demokrasi.</li>
<li>Mewujudkan keadilan dan pemerataan.</li>
<li>Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.</li>
<li>Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.</li>
<li>Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.</li>
<li>Mengembangkan sistem jaminan sosial.</li>
<li>Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.</li>
<li>Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.</li>
<li>Melestarikan lingkungan hidup.</li>
<li>Mengelola administrasi kependudukan.</li>
<li>Melestarikan nilai sosial budaya.</li>
<li>Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.</li>
</ul>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan secara luas, utuh, dan bulat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pada semua aspek pemerintahan. Indikator untuk menentukan serta menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan tersebut berjalan dengan baik, dapat diukur dari 3 tiga indikasi berikut.</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ol>
<li>Terjaminnya keseimbangan pembangunan di wilayah Indonesia, baik berskala lokal maupun nasional.</li>
<li>Terjangkaunya pelayanan pemerintah bagi seluruh penduduk Indonesia secara adil dan merata.</li>
<li>Tersedianya pelayanan pemerintah yang lebih efektif dan efisien.</li>
</ol>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Sebaliknya, tolok ukur yang dipakai untuk merealisasikan ketiga indikator di atas, aparat pemeritah pusat dan daerah diharapkan memiliki sikap sebagai berikut.</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ol>
<li>kapabilitas (kemampuan aparatur),</li>
<li>integritas (mentalitas),</li>
<li>akseptabilitas (penerimaan), dan</li>
<li>akuntabilitas ( kepercayaan dan tanggung jawab).</li>
</ol>
Unknownnoreply@blogger.com0Jl. Sanur Elok No.23, RT.8/RW.7, Klp. Gading Bar., Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240, Indonesia-6.1536991945047035 106.89924490868611-8.1756086945047031 104.31745790868611 -4.1317896945047039 109.48103190868612tag:blogger.com,1999:blog-6208430211818518464.post-18753062897440600142018-11-19T10:32:00.000+07:002018-11-19T10:32:59.117+07:00Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat<div style="text-align: justify;">
Penyelenggara pemerintahan pusat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia adalah presiden dibantu oleh wakil presiden, dan menteri negara. Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, kebijakan yang diambil dalam menyelenggarakan pemerintahan digunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 (tiga) fungsi.</div>
<div style="text-align: justify;">
<b>a. Fungsi Layanan (Servicing Function)</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama. Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayaani,</div>
<div style="text-align: justify;">
dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>b. Fungsi Pengaturan (Regulating Function)</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Fungsi ini memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi kepada pemerintah sendiri. Artinya, dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat. Jadi, fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>c. Fungsi Pemberdayaan</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Fungsi ini dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu, menyadari diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi atau menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sementara itu ada enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah.</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ol>
<li>Menyediakan infrastruktur ekonomi : Pemerintah menyediakan institusi dasar dan peraturan-peraturan yang diperlukan bagi berlangsungnya sistem ekonomi modern, seperti perlindungan terhadap hak milik, hak ciipta, hak paten, dan sebagainya.</li>
<li>Menyediakan barang dan jasa kolektif : Fungsi ini dijalankan pemerintah karena masih terdapat beberapa public goods yang tersedia bagi umum, ternyata masih sulit dijangkau oleh beberapa individu untuk memperolehnya.</li>
<li>Menjembatani konflik dalam masyarakat : Fungsi ini dijalankan untuk meminimalkan konflik sehingga menjamin ketertiban dan stabilitas di masyarakat.</li>
<li>Menjaga kompetisi : Peran pemerintah diperlukan untuk menjamin agar kegiatan ekonomi dapat berlangsung dengan kompetisi yang sehat. Sebab tanpa pengawasan pemerintah akan berakibat kompetisi dalam perdagangan tidak terkontrol dan dapat merusak kompetisi tersebut.</li>
<li>Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa : Kehadiran pemerintah diharapkan dapat memberikan bantuan kepada masyarakat miskin melalui program-program khusus.</li>
<li>Menjaga stabilitas ekonomi Melalui fungsi ini pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan moneter apabila terjadi sesuatu yang mengganggu stabilitas ekonomi.</li>
</ol>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, agama, serta norma</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Selain kewenangan tersebut di atas, pemerintah pusat memiliki kewenangan lain, yaitu sebagai berikut.</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ul>
<li>Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.</li>
<li>Dana perimbangan keuangan.</li>
<li>Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara.</li>
<li>Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.</li>
<li>Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis.</li>
<li>Konservasi dan standarisasi nasional.</li>
</ul>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Ada beberapa tujuan diberikannya kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, meliputi tujuan umum, yaitu sebagai berikut.</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ul>
<li>Meningkatkan kesejahteraan rakyat.</li>
<li>Pemerataan dan keadilan.</li>
<li>Menciptakan demokratisasi.</li>
<li>Menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional.</li>
<li>Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun nasonal.</li>
</ul>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Adapun tujuan khusus yang ingin dicapai adalah sebagai berikut.</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ol>
<li>Mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara.</li>
<li>Menjamin kualitas pelayanan umum setara bagi semua warga negara.</li>
<li>Menjamin efisiensi pelayanan umum karena jenis pelayanan umum tersebut berskala nasional.</li>
<li>Menjamin pengadaan teknologi keras dan lunak yang langka, canggih, mahal dan berisiko tinggi serta sumber daya manusia yang berkualitas tinggi yang sangat diperlukan oleh bangsa dan negara, seperti tenaga nuklir, teknologi satelit, penerbangan antariksa, dan sebagainya.</li>
<li>Membuka ruang kebebasan bagi masyarakat, baik pada tingkat nasional maupun lokal.</li>
<li>Menciptakan kreativitas dan inisiatif sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerahnya.</li>
<li>Memberi peluang kepada masyarakat untuk membangun dialog secara terbuka dan transparan dalam mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri.</li>
</ol>
Unknownnoreply@blogger.com1Indonesia-3.3669789252551916 104.51665939999998-82.4767369252552 -75.48334060000002 75.7427790747448 -75.48334060000002tag:blogger.com,1999:blog-6208430211818518464.post-67438767687787283862017-08-12T13:23:00.000+07:002017-08-12T13:25:36.691+07:00Ciri Keterbukaan<div style="text-align: justify;">
Ciri Keterbukaan - Menurut David Beetham dan Kevin Bayle, ciri-ciri pemerintahan yang terbuka adalah sebagai berikut.</div>
<br />
<ul>
<li style="text-align: justify;">Pemerintahan menyediakan berbagai informasi faktual mengenai kebijakan-kebijakan yang akan dan sudah dibuatnya.</li>
<li style="text-align: justify;">Terdapat peluang bagi publik dan pers untuk mendapatkan atau mengakses berbagai dokumen pemerintah.</li>
<li style="text-align: justify;">Rapat-rapat pemerintah terbuka bagi publik dan pers.</li>
<li style="text-align: justify;">Terdapat konsultasi publik yang dilakukan secara sistematik oleh pemerintah.</li>
</ul>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Ada tiga hal penting yang dapat disimpulkan dari ciri-ciri pemerintahan yang terbuka, yaitu sebagai berikut.</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ol>
<li>Apabila pemerintahan diselenggarakan secara terbuka, publik akan memiliki informasi yang cukup untuk bisa menilai dan menentukan sikap secara rasional dan objektif terhadap kinerja pemerintah.</li>
<li>Apabila pemerintahan diselenggarakan secara terbuka berbagai kebijakan pemerintah akan menjadi jelas, mudah dipahami dan tidak menimbulkan kesangsian atau kecurigaan publik.</li>
<li>Pemerintahan yang terbuka merupakan pemerintahan yang menjamin adanya kebebasan informasi, dalam arti menjamin kebebasan warga negara untuk mendapatkan berbagai informasi faktual mengenai seluk-beluk agenda kerja dan kebijakan pemerintah.</li>
</ol>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Prinsip mengenai pemerintahan yang terbuka bukan berarti semua informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dapat diakses oleh publik tanpa batas, tetapi ada kekecualian kebebasan informasi atau batas-batas keterbukaan. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Artinya, bahwa ada informasi-informasi tertentu tentang penyelenggaraan pemerintahan yang boleh dirahasiakan oleh pemerintah dan tidak perlu dibagikan kepada publik. Jadi, publik tidak berhak untuk memiliki akses atas informasi tersebut. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Kekecualian tersebut tidak boleh ditetapkan oleh pemerintah secara sepihak, tetapi harus melalui jalan demokratis, yaitu ditentukan oleh lembaga legislatif dalam bentuk perundang-undangan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Ada lima macam informasi yang dapat dikatakan sebagai kekecualian kebebasan informasi, yaitu yang menyangkut soal-soal berikut.</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ul>
<li>nasihat politis yang diberikan kepada para menteri.</li>
<li>pertimbangan-pertimbangan kabinet.</li>
<li>rahasia-rahasia perdagangan dari perusahaan-perusahaan swasta.</li>
<li>arsip-arsip pribadi, kecuali arsip-arsip pribadi dari individu yang sangat dibutuhkan.</li>
<li>informasi tertentu yang jika dipublikasikan akan merugikan pertahanan nasional, kelangsungan hidup sistem demokrasi itu sendiri, atau keselamatan individu warga masyarakat.</li>
</ul>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Penetapan dan pengaturan mengenai kekecualian terhadap kebebasan informasi dapat berbeda-beda antara negara demokratis yang satu dengan yang lainnya. Hal ini sangat bergantung pada kematangan demokrasi di negara tersebut. Semakin matang demokrasi di suatu negara, akan semakin sedikit kekecualian-kekecualian yang diberlakukan terhadap kebebasan informasi.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dalam Freedom of Information Act di Amerika Serikat, diatur sembilan kekecualian terhadap kebebasan informasi, yaitu</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ul>
<li>informasi dan data geologis dan geofisik mengenai sumbernya;</li>
<li>informasi lembaga keuangan;</li>
<li>data yang berkenaan dengan penyidikan;</li>
<li>informasi pribadi;</li>
<li>memo internal pemerintah;</li>
<li>informasi bisnis yang bersifat rahasia;</li>
<li>informasi yang secara tegas dikecualikan oleh UU untuk dapat diakses publik;</li>
<li>ketentuan internal lembaga;</li>
<li>keamanan nasional dan politik luar negeri, yang meliputi rencana militer, persenjataan, dan data iptek yang menyangkut keamanan nasional, dan data CIA.</li>
</ul>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Kesembilan kekecualian di atas bersifat diskresioner, tidak wajib dan diserahkan pada lembaga yang bersangkutan. Menurut pakar hukum Harkristuti Harkrisnowo, bahwa</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ul>
<li>Tidak semua informasi merupakan bahan yang bebas dipublikasikan.</li>
<li>Pelanggaran terhadap pengecualian atas hak kebebasan informasi yang diberi sanksi pidana harus dirumuskan dengan teliti dan tegas.</li>
<li>Penjabaran mengenai informasi bahan yang bebas harus dirumuskan dengan jelas.</li>
<li>Pembatasan atas kebebasan informasi menyangkut ( <i>a. kepentingan nasional atau keamanan negara (ekonomi, militer, keuangan) b.<span style="white-space: pre;"> </span>kerahasiaan pribadi warga masyarakat.</i>)</li>
</ul>
Unknownnoreply@blogger.com1Indonesia-5.1784820885228759 106.875-13.274619088522876 96.547851500000007 2.9176549114771246 117.20214849999999tag:blogger.com,1999:blog-6208430211818518464.post-67772631981189710152017-08-12T12:58:00.000+07:002017-08-12T12:58:18.331+07:00Budaya Politik Partisipatif<div style="text-align: justify;">
Budaya politik partisipatif adalah salah satu jenis budaya politik bangsa. Budaya politik partisipatif sebangun atau selaras dengan sistem politik demokrasi. Ciri-ciri warga yang berbudaya politik partisipatif, antara lain adalah sebagai berikut.</div>
<br />
<ul>
<li style="text-align: justify;">Warga memiliki kesadaran untuk taat pada peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan tanpa perasaan tertekan;</li>
<li style="text-align: justify;">Warga menyadari adanya kewenangan atau kekuasaan pemerintah;</li>
<li style="text-align: justify;">Warga memiliki kesadaran akan peran, hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya selaku warga negara;</li>
<li style="text-align: justify;">Warga memiliki pengetahuan dan kepekaan yang cukup terhadap masalah atau isu-isu mengenai kehidupan politik negaranya; dan</li>
<li style="text-align: justify;">Warga mampu dan berani memberi masukan, gagasan, tuntutan, kritik terhadap pemerintah.</li>
</ul>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Menurut Ramlan Surbakti, partisipasi politik adalah keikutsertan warga dalam politik atau politik memengaruhi hidupnya. Ciri-ciri politik partisipatif adalah sebagai berikut.</div>
<br />
<ul>
<li style="text-align: justify;">Kegiatan itu diarahkan untuk memengaruhi pemerintah selaku pembuat dan pelaksana putusan politik.</li>
<li style="text-align: justify;">Kegiatan yang berhasil (efektif) ataupun yang gagal memengaruhi pemerintah termasuk dalam konsep partisipasi politik.</li>
<li style="text-align: justify;">Kegiatan itu merupakan kegiatan atau perilaku luar individu warga negara biasa yang dapat diamati, bukan perilaku batiniah berupa sikap dan orientasi.</li>
</ul>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Kegiatan memengaruhi pemerintah dapat dilakukan baik melalui prosedur wajar (konvensional) dan tidak berupa kekerasan (nonviolence) seperti mengajukan petisi, mengikuti prosedur yang wajar dan tidak berupa kekerasan, seperti demonstrasi, mogok, serangan bersenjata.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Kegiatan memengaruhi pemerintah dapat dilakukan secara langsung atau secara tidak langsung. Kegiatan langsung berarti individu memengaruhi pemerintah tanpa menggunakan perantara, sedangkan kegiatan tidak langsung berarti individu memengaruhi pemerintah melalui pihak lain yang dianggap mampu meyakinkan pemerintah.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Partisipasi yang baik adalah partisipasi yang mendukung suksesnya usaha bersama. Kualifikasi partisipasi mendukung suksesnya usaha bersama. Kualifikasi partisipasi yang baik adalah positif, kreatif, realistis, kritis-korektif-konstruktif.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Partisipasi positif merupakan partisipasi yang mendukung kelancaran usaha bersama untuk mencapai tujuan yang diinginkan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Partisipasi kreatif adalah keterlibatan yang berdaya cipta, tidak hanya mengikuti begitu saja suatu kegiatan yang direncanakan pihak lain, tidak hanya melaksanakan instruksi atasan, melainkan memikirkan sesuatu yang baru.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Partisipasi realistis berarti keikutsertaan dengan memperhitungkan kenyataan baik kenyataan dalam masyarakat maupun kenyataan mengenai kemampuan pelaksana kegiatan, waktu yang tersedia, kesempatan, dan keterampilan para pelaksana.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Partisipasi kritis-korektif-konstruktif berarti keterlibatan yang dilakukan dengan mengkaji suatu bentuk kegiatan, menunjukkan kekurangan atau kesalahan dan memberikan alternatif yang lebih baik.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Agar partisipasi itu dapat dilakukan dan berguna, ada beberapa hal yang harus dipenuhi, antara lain adalah sebagai berikut.</div>
<br />
<ul>
<li style="text-align: justify;">kesediaan untuk ikut memikul beban dan akibat kegiatan atau usaha bersama yang berupa tenaga, harta, dan bea, serta kesediaan untuk menikmati hasil kegiatan bersama itu;</li>
<li style="text-align: justify;">kemauan dan kemampuan untuk ambil bagian dalam salah satu atau beberapa tahap dalam proses kegiatan tertentu, dalam satu atau beberapa aspek tertentu;</li>
<li style="text-align: justify;">kemauan dan kemampuan untuk memahami seluk beluk usaha bersama yang sedang atau akan dilakukan.</li>
</ul>
<br />
<div style="text-align: justify;">
<b>Menerapkan Budaya Politik Partisipatif</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Budaya politik partisipan tidak dapat dilepaskan dari kehidupan demokrasi yang sehat. Beberapa sikap dan perbuatan yang demokratis dalam kehidupan sehari-hari, yaitu sebagai berikut.</div>
<br />
<ul>
<li style="text-align: justify;">Menghindari sikap angkuh, mau menang sendiri, mementingkan diri sendiri dan kelompok, keras kepala, ekstrem, dan meremehkan orang lain.</li>
<li style="text-align: justify;">Membina dan membiasakan sikap perilaku demokratis, kekeluargaan, musyawarah, toleransi, dan tenggang rasa.</li>
</ul>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Menurut S. Yudohusodo, untuk menerapkan budaya politik partisipatif ada empat hal yang harus dilakukan, yaitu sebagai berikut.</div>
<br />
<ol>
<li style="text-align: justify;">Mengembangkan budaya mengajukan pendapat dan berargumentasi secara santun dalam semangat egalitarian.</li>
<li style="text-align: justify;">Mengembangkan budaya pengambilan putusan secara terbuka dan demokratis, serta mengembangkan sportivitas dalam berpolitik.</li>
<li style="text-align: justify;">Membiasakan proses rekrutmen kader secara transparan berdasarkan kualifikasi yang tolok ukurnya diketahui secara luas.</li>
<li style="text-align: justify;">Mengembangkan budaya keterbukaan.</li>
</ol>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Warga negara dapat menampilkan budaya politiknya dalam wujud perilaku politik. Contoh perilaku politik warga negara yang merupakan perwujudan dari budaya politik partisipatif, antara lain adalah sebagai berikut.</div>
<br />
<ul>
<li style="text-align: justify;">mengikuti pemilihan umum;</li>
<li style="text-align: justify;">mengikuti berbagai jajak pendapat;</li>
<li style="text-align: justify;">mengikuti rapat, musyawarah, dialog, debat publik dan sebagainya yang berkaitan dengan masalah bersama;</li>
<li style="text-align: justify;">melaksanakan demokrasi secara damai, baik dalam bentuk penolakan maupun dukungan;</li>
<li style="text-align: justify;">memberi masukan, pendapatan, saran, dan kritik terhadap pemerintahan.</li>
</ul>
Unknownnoreply@blogger.com1Indonesia-5.353521355337322 106.875-13.384764355337321 96.547851500000007 2.6777216446626779 117.20214849999999tag:blogger.com,1999:blog-6208430211818518464.post-85333916671048013552017-08-02T13:31:00.000+07:002017-08-02T13:31:29.885+07:00Cara Penyelesaian Sengketa oleh Mahkamah Internasional<div style="text-align: justify;">
Dalam penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah Internasional dikenal istilah ajudikasi (adjudication), yaitu teknik hukum untuk menyelesaikan sengketa internasional dengan menyerahkan putusan kepada lembaga pengadilan. Perbedaan ajudikasi dengan arbitrase adalah ajudikasi mencakup proses kelembagaan yang dilakukan oleh lembaga peradilan tetap, sedangkan arbitrase dilakukan melalui prosedur ad hoc.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pada dasarnya dalam proses penyelesaian sengketa, Mahkamah Internasional bersifat pasif. Artinya, Mahkamah Internasional hanya akan bereaksi dan mengambil tindakan-tindakan jika ada pihak-pihak yang berperkara mengajukan perkara atau sengketa ke Mahkamah Internasional. Dengan kata lain Mahkamah Internasional tidak dapat mengambil inisiatif terlebih dahulu untuk memulai suatu perkara. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Mahkamah Internasional bertanggung jawab untuk menyelesaikan setiap kasus yang diajukan kepadanya oleh negara yang menerima jurisdiksi mahkamah dalam kasus khas atau negara yang menerima kewajiban jurisdiksi berdasarkan peraturan tambahan. Mahkamah Internasional juga dapat memberikan pandangan mengenai masalah hukum yang diajukan oleh negara anggota, organ pokok PBB, serta organ-organ khusus PBB.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Untuk mencapai keputusan, Mahkamah Internasional menggunakan sumber hukum perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip hukum secara umum, keputusan pengadilan, dan doktrin atau ajaran dari ahli hukum terkemuka. Mahkamah Internasional dengan kesepakatan negara yang bersengketa dapat juga mengajukan keputusan ex aequo et bono(didasarkan pada keadilan dan kebaikan serta bukan didasarkan pada hukum). Keputusan Mahkamah Internasional diperoleh melalui suara mayoritas yang tidak dapat banding.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Berkaitan dengan upaya penyelesaian sengketa oleh Mahkamah Internasional, ada beberapa hal yang perlu Anda pahami. Beberapa hal tersebut seperti berikut.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Istilah Penting yang Berhubungan dengan Upaya Penyelesaian Sengketa Internasional. Ada beberapa istilah penting yang berhubungan dengan upaya penyelesaian sengketa internasional. Istilah-istilah penting tersebut seperti berikut.</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ul>
<li style="text-align: justify;">Advisory opinion, yaitu suatu opini hukum yang dibuat oleh peng-adilan dalam menyelesaikan permasalahan yang diajukan oleh lembaga berwenang.</li>
<li style="text-align: justify;">Compromise, yaitu suatu kesepakatan awal di antara pihak ber-sengketa yang menetapkan ketentuan ikhwal persengketaan yang akan diselesaikan.</li>
<li style="text-align: justify;">Compulsory jurisdiction adalah kekuasaan peradilan internasional untuk mendengar dan memutuskan kategori tertentu mengenai suatu keputusan tanpa memerlukan kesepakatan terlebih dahulu dari pihak yang terlibat untuk menerima ketentuan hukum dan kasus tersebut.</li>
</ul>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Ex Aequo et Bono adalah asas untuk menetapkan keputusan oleh pengadilan internasional atas dasar keadilan dan kebaikan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Baca Juga :</b> <span style="color: blue;"><a href="http://pkn-ips.blogspot.co.id/2017/04/penyelesaian-sengketa-internasional.html" target="_blank">Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Politik atau Diplomatik</a></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Prosedur Penyelesaian Sengketa oleh Mahkamah Internasional Adapun prosedur penyelesaian sengketa oleh Mahkamah Internasional sebagai berikut.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
1. Pengajuan Perkara atau Sengketa Ke Mahkamah Internasional </div>
<div style="text-align: justify;">
Dalam mengajukan perkara ke Mahkamah Internasional terdapat dua cara sebagai berikut.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Memasukkan atau memberitahukan perkara melalui panitera Mahkamah Internasional. Hal ini bisa dilakukan jika pihak-pihak yang berperkara telah memiliki perjanjian khusus (special agreement).</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Perkara dapat diajukan secara sepihak atau permohonan sendiri oleh pihak yang bertikai. Pengajuan perkara ini pada akhirnya harus mendapat persetujuan dari pihak lain. Jika tidak mendapat persetujuan, perkara akan dicoret (dihapus) dari daftar Mahkamah Internasional. Mahkamah Inter-nasional tidak akan memutus perkara yang in absentia.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Surat pengajuan permohonan perkara harus ditandatangani oleh wakil negara atau perwakilan diplomatik yang ber-kedudukan di tempat Mahkamak Internasional berada. Setelah panitera menerima maka salinan pengajuan perkara tersebut disahkan kemudian salinanya dikirim kepada negara tergugat dan hakim-hakim Mahkamah Internasional. Pemberitahuan juga disampaikan kepada anggota PBB melalui Sekretariat Jenderal.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dalam tahap ini, Mahkamah Internasional mempunyai dua tugas yaitu menerima perkara yang bersifat kewenangan memberi nasihat (advisory opinion) dan menerima perkara yang wewenangnya untuk memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan oleh negara-negara (contentious case).</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
2. Pemeriksaan Perkara</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sebelum sidang pemeriksaan perkara dimulai, negara-negara yang bersengketa menunjuk seorang hakim untuk mewakili negara masing-masing dalam proses persidangan. Sidang pe-meriksaan dilakukan melalui sidang acara tertulis dan acara lisan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dalam acara tertulis, dilakukan jawab-menjawab secara tertulis antara pihak tergugat dan penggugat. Setelah acara tertulis ditutup, dimulai lagi acara lisan atau hearing. Acara ini biasanya dipimpin langsung oleh Presiden Mahkamah Internasional atau wakil presiden dengan menanyakan saksi-saksi maupun saksi ahli atau juga wakil-wakil para pihak seperti penasihat hukum dan pengacara. Acara pemeriksaan perkara ini dapat bersifat terbuka atau tertutup tergantung dari keinginan para pihak.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
3. Pengambilan Keputusan</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Tahap pengambilan keputusan, diawali dengan pembentukan Komisi Rancangan (drafting committee). Setelah Komisi Rancangan terbentuk, komisi segera menyusun secara berurutan tiap naskah pendapat para hakim yang kemudian dibaca oleh seluruh hakim dan menjadi bahan diskusi ataupun amendemen dalam rapat pleno para hakim. Dari diskusi, akhirnya muncul sebuah pendapat yang mendapat dukungan mayoritas hakim di persidangan. Pendapat akhir Mahkamah Internasional yang sebenarnya merupakan putusan dibacakan dalam persidangan terbuka di depan para penasihat hukum kedua pihak yang bersengketa.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Baca Juga :</b> <span style="color: blue;"><a href="http://pkn-ips.blogspot.co.id/2017/04/penyelesaian-sengketa-internasional-oleh-PBB.html" target="_blank">Penyelesaian Sengketa Internasional oleh PBB</a></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Itulah prosedur penyelesaian sengketa oleh Mahkamah Internasional. Keputusan Mahkamah Internasional bersifat final dan tidak ada banding kecuali untuk hal-hal yang bersifat penafsiran dari keputusan itu sendiri. Pihak-pihak yang bersengketa harus menerima dan melaksanakan keputusan Mahkamah Internasional. Bagaimana jika ada negara yang menolak keputusan Mahkamah Internasional?</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Jika terjadi hal demikian, negara yang bersangkutan akan mendapat sanksi yang cukup berat, seperti embargo dan pembekuan aset-aset milik negara. Mengapa demikian? Hal ini karena negara tersebut telah dianggap melakukan suatu tindakan yang mengancam keamanan dan kedamaian dunia.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
Unknownnoreply@blogger.com0Indonesia-5.353521355337322 106.787109375-13.418475855337324 96.459960875000007 2.7114331446626787 117.11425787499999tag:blogger.com,1999:blog-6208430211818518464.post-45818751379487823652017-08-02T13:29:00.000+07:002017-08-02T13:29:36.113+07:00Latihan Soal Budaya Politik<h3>
Pilihlah salah satu jawaban yang tepat.</h3>
<br />
1. Orientasi yang berupa pengetahuan, wawasan, kepercayaan, dan keyakinan warga terhadap objek politik disebut orientasi ….<br />
a. negatif<span style="white-space: pre;"> </span><br />
b. kognitif<br />
c. positif<span style="white-space: pre;"> </span><br />
d. afektif<br />
e. evaluatif<br />
<br />
2. Warga negara sebagai insan politik yang tidak mau berpartisipasi dalam bidang politik disebut ….<br />
a. partai politik<br />
b. lembaga peradilan<br />
c. undang-undang<br />
d. wilayah negara<br />
e. partisipan<br />
<br />
3. Anak-anak pejabat yang menjadi pengusaha-pengusaha besar karena memanfaatkan jabatan orang tua mereka dan memperoleh perlakuan istimewa adalah contoh dari budaya politik ….<br />
a. patrimonalistik<span style="white-space: pre;"> </span><br />
b. parokial<br />
c. unggul<span style="white-space: pre;"> </span><br />
d. partisipan<br />
e. patronage<br />
<br />
4. Budaya politik adalah sikap orientasi warga negara terhadap sistem politik dan aneka ragam bagiannya, dan sikap terhadap peranan warga negara di dalam sistem itu. Hal ini adalah definisi budaya politik menurut ….<br />
a. Larry Diamond<br />
b. Colin Mac Andrews<br />
c. Almond dan Powell<br />
d. Marbun<br />
e. Gabriel A. Almond dan Sidney Verba<br />
<br />
5. Esensi budaya politik Bhinneka Tunggal Ika adalah ….<br />
a. kerja sama dan rasa percaya<span style="white-space: pre;"> </span><br />
b. toleransi dan tenggang rasa<br />
c. konflik dan konsensus<span style="white-space: pre;"> </span><br />
d. rasa percaya dan permusuhan<br />
e. tenggang rasa dan konflik<br />
<br />
6. Kegiatan mendidik masyarakat menjadi warga negara yang sadar dan menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bernegara meru-pakan fungsi partai politik sebagai ….<br />
a. pengatur konflik<span style="white-space: pre;"> </span><br />
b. sosialisasi politik<br />
c. manajemen konflik<span style="white-space: pre;"> </span><br />
d. kaderisasi politik<br />
e. komunikasi politik<br />
<br />
7. Orientasi kognitif seseorang terhadap sistem politik lebih berkaitan dengan aspek ….<br />
a. perilaku<span style="white-space: pre;"> </span><br />
b. sikap<br />
c. emosi<span style="white-space: pre;"> </span><br />
d. pengetahuan<br />
e. evaluasi<br />
<br />
8. Salah satu upaya partai politik dalam sosialisasi politik adalah ….<br />
a. menyampaikan program kepada masyarakat<br />
b. penguasaan pemerintah dengan memenangi setiap pemilu<br />
c. mengadakan kompromi politik dengan saingannya<br />
d. melaksanakan kampanye menjelang pemilu<br />
e. bahwa manusia hanya sebagai objek dari politik<br />
<br />
9. Warga negara disebut sebagai insan politik karena ….<br />
a. setiap orang dalam kehidupannya selalu memenuhi kebutuhannya<br />
b. sejak lahir telah dibekali dengan naluri untuk hidup bekerja sama dan berorganisasi<br />
c. tidak dapat terlepas dengan manusia lain dalam kehidupannya<br />
d. sebagai ciptaan Tuhan tidak dapat terlepas dengan alam sekitarnya<br />
e. manusia hanya berperan sebagai objek dari politik<br />
<br />
10. Adanya kesadaran bahwa dirinya sebagai anggota aktif dalam kehidupan politik adalah ciri dari budaya politik ….<br />
a. partisipan<span style="white-space: pre;"> </span><br />
b. patrimonialistik<br />
c. subjek<span style="white-space: pre;"> </span><br />
d. parokial<br />
e. patronage<br />
<br />
11. Budaya politik parokial mempunyai ciri sebagai berikut, kecuali ….<br />
a. perhatiannya terhadap sistem politik sangat rendah<br />
b. cenderung mengabaikan adanya pemerintahan dan politik<br />
c. terdapat dalam masyarakat yang tradisional dan sederhana<br />
d. terbatas pada satu wilayah atau lingkup yang kecil<br />
e. anggota masyarakatnya tidak menaruh minat pada politik<br />
<br />
12. Orientasi kognitif seseorang terhadap sistem politik lebih berkaitan dengan aspek ….<br />
a. emosi<span style="white-space: pre;"> </span><br />
b. pengetahuan<br />
c. evaluasi<span style="white-space: pre;"> </span><br />
d. perilaku<br />
e. sikap<br />
<br />
13. Berikut ini yang termasuk objek politik umum adalah ….<br />
a. partai politik<span style="white-space: pre;"> </span><br />
b. wilayah negara<br />
c. lembaga peradilan<span style="white-space: pre;"> </span><br />
d. organisasi masyarakat<br />
e. undang-undang<br />
<br />
14. Ciri-ciri budaya politik Indonesia menurut Affan Gaffar adalah ….<br />
a. neo-patrimonialistik<span style="white-space: pre;"> </span><br />
b. budaya politik subjek<br />
c. hierarki yang ketat<br />
d. kecenderungan patronage<span style="white-space: pre;"> </span><br />
e. jawaban a, b, dan c benar<br />
<span style="white-space: pre;"> </span><br />
<br />
15. Adanya pemilahan yang tegas antara penguasa dan rakyat kebanyakan menjadi ciri dari budaya politik Indonesia, yaitu ….<br />
a. bhinneka tunggal ika<br />
b. adanya birokrasi yang kaku<br />
c. mempunyai hierarki yang ketat<br />
d. kecenderungan patronage<br />
e. kecenderungan neo-patrimonialistik<br />
<br />
16. Proses dialogis di antara pemberi dan penerima pesan dengan maksud agar para anggota masyarakat mengenal dan mempelajari nilai-nilai, norma-norma, dan simbol-simbol politik negaranya disebut ….<br />
a. partisipasi politik<span style="white-space: pre;"> </span><br />
b. pendidikan politik<br />
c. mobilisasi politik<span style="white-space: pre;"> </span><br />
d. sosialisasi politik<br />
e. indoktrinasi politik<br />
<br />
17. Semakin banyaknya warga negara yang tidak aktif dalam pemilu memiliki arti bahwa orientasi politik warga negara bersifat ….<br />
a. setia<span style="white-space: pre;"> </span><br />
b. evaluatif<br />
c. kognitif<span style="white-space: pre;"> </span><br />
d. apatis<br />
e. mendukung<br />
<br />
18. Berikut yang tidak termasuk dalam sarana atau agen-agen sosialisasi politik adalah ….<br />
a. sekolah<span style="white-space: pre;"> </span><br />
b. pasar<br />
c. keluarga<span style="white-space: pre;"> </span><br />
d. kelompok pergaulan<br />
e. media massa<br />
<br />
19. Fungsi partai politik sebagai sarana sosialisasi politik berarti ….<br />
a. menyalurkan aspirasi dan mengomunikasikan kepada pemerintah<br />
b. sebagai pengatur konflik yang ada dalam organisasi<br />
c. mencari anggota baru yang berbakat dalam organisasi dan aktif berpolitik<br />
d. mengawasi tindakan/ kebijaksanaan pemerintahan dalam pelak-sanaan politik<br />
e. suatu proses yang membuat seseorang memiliki sikap terhadap gejala politik<br />
<br />
20. Hal-hal di bawah ini merupakan beberapa fungsi partai politik, kecuali sebagai sarana ….<br />
a. pengawas politik<br />
b. memperjuangkan kepentingan politik<br />
c. pengendali konflik<br />
d. komunikasi politik<br />
e. pengendali simpatisan partai<span style="white-space: pre;"> </span><br />
<br />
<h3>
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar.</h3>
<br />
<ol>
<li>Deskripsikan pengertian budaya politik menurut Larry Diamond.</li>
<li>Deskripsikan apa itu budaya politik subjek.</li>
<li>Deskripsikan pengertian sosialisasi politik menurut Richard E. Dawson.</li>
<li>Deskripsikan pentingnya sosialisasi politik dalam pengembangan budaya politik.</li>
<li>Deskripsikan ciri-ciri dari sebuah partisipasi yang baik.</li>
</ol>
<br />
<div>
<br /></div>
Unknownnoreply@blogger.com0Indonesia-5.353521355337322 106.69921875-13.436824355337322 96.372070250000007 2.7297816446626788 117.02636724999999tag:blogger.com,1999:blog-6208430211818518464.post-60107003387889072142017-07-26T15:59:00.000+07:002017-07-26T15:59:28.898+07:00Hubungan antara HAM dengan Pancasila<div style="text-align: justify;">
Nilai ideal disebut juga nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan terlekat pada kelangsungan hidup negara.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Hubungan antara hak asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak kemerde kaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah dan me nghormati perbedaan agama.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menempatkan setiap warga negara pada ke dudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajib an dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sila Persatuan Indonesia meng-amanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Hal ini sesuai dengan prinsip hak asasi manusia, bahwa hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
Unknownnoreply@blogger.com1Jl. Aladin No.36, Pejagalan, Penjaringan, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14450, Indonesia-6.1405547824502946 106.787109375-14.212290782450294 96.459960875000007 1.931181217549705 117.11425787499999tag:blogger.com,1999:blog-6208430211818518464.post-45344559537942121882017-04-04T14:21:00.000+07:002017-04-04T14:21:34.248+07:00Penyelesaian Sengketa Internasional Oleh PBB<div style="text-align: justify;">
Peran PBB dalam menyelesaikan sengketa secara damai dapat dilakukan secara politik atau hukum. Penyelesaian secara politik dilakukan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, sedangkan penyelesaian secara hukum dilakukan oleh Mahkamah Internasional.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Majelis Umum PBB menangani sengketa dengan jalan memberikan rekomendasi kepada negara yang bersengketa mengenai tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan secara damai demi terwujudnya kesejahteraan dan persahabatan. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sengketa yang ditangani Dewan Keamanan PBB dapat digolongkan menjadi dua macam sebagai berikut.</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ul>
<li>Sengketa yang Membahayakan Perdamaian dan Keamanan Internasional Dalam hal ini Dewan Keamanan PBB dapat merekomendasikan cara yang tepat di antara cara negosiasi, mediasi, penyelidikan, dan sebagainya.</li>
<li>Peristiwa Ancaman Perdamaian, Pelanggaran Perdamaian, atau Agresi. Dalam hal ini Dewan Keamanan PBB berwenang merekomendasikan hal-hal yang diperlukan untuk mempertahankan atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional atau meminta pihak-pihak yang bersengketa untuk memenuhi aturan atau tindakan yang ditetapkan.</li>
</ul>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Penyelesaian Sengketa Secara Hukum</div>
<div style="text-align: justify;">
Penyelesaian sengketa secara hukum dapat dilakukan melalui arbitrase dan pengadilan internasional seperti berikut.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
a. Arbitrase Internasional</div>
<div style="text-align: justify;">
Penyelesaian sengketa internasional melalui arbitrase internasional adalah pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator (wasit) yang dipilih secara bebas oleh para pihak, untuk memberi keputusan dengan tidak harus terlalu terpaku pada pertimbangan-pertimbangan hukum. Keputusan arbitrase dapat didasarkan pada kepantasan dan kebaikan. Penyelesaian sengketa melalui arbitrase internasional merupakan suatu cara penerapan prinsip hukum terhadap suatu sengketa dalam batas-batas yang telah disetujui sebelumnya oleh para pihak yang bersengketa.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Ada dua hal penting yang harus diperhatikan dalam mengupayakan penyelesaian sengketa melalui arbitrase internasional. Dua hal penting tersebut seperti berikut.</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ul>
<li>Perlunya persetujuan para pihak dalam setiap tahap proses arbitrase. </li>
<li>Sengketa diselesaikan atas dasar menghormati hukum.</li>
</ul>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Arbitrase terdiri atas:</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ul>
<li>seorang arbitrator;</li>
<li>komisi bersama antara anggota-anggota yang ditunjuk oleh para pihak sengketa (biasanya warga negara dari negara yang bersangkutan); serta</li>
<li>komisi campuran yang terdiri atas orang-orang yang diajukan oleh pihak sengketa dan anggota tambahan yang dipilih dengan cara lain.</li>
</ul>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Pada dasarnya arbitrase merupakan prosedur konsensus atau kesepakatan. Persetujuan para pihaklah yang mengatur pengadilan arbitrase. Dalam hal ini pengadilan arbitrase</div>
<div style="text-align: justify;">
dilaksanakan oleh suatu ”panel hakim” atau arbitrator yang dibentuk atas dasar persetujuan khusus para pihak atau dengan perjanjian arbitrase yang telah ada. Persetujuan arbitrase tersebut dikenal sebagai ”kompromi” (compromis) yang memuat hal-hal berikut.</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ul>
<li>Persetujuan para pihak untuk terikat pada keputusan arbitrase.</li>
<li>Metode pemilihan panel arbitrase.</li>
<li>Waktu dan tempat hearing (dengar pendapat).</li>
<li>Batas-batas fakta yang harus dipertimbangkan.</li>
<li>Prinsip-prinsip hukum atau keadilan yang harus diterapkan untuk mencapai suatu keputusan.</li>
</ul>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Pengadilan arbitrase akan bertindak sesuai dengan kompromi yang telah dibuat. Dalam pengadilan arbitrase dikenal adanya arbitrase permanen dan arbitrase ad hoc. Arbitrase permanen sebenarnya tidak permanen, karena hakimnya tidak tetap dan harus dibentuk untuk setiap kasus.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Proses ini adalah cepat, tidak terlalu terbuka dan biayanya tidak terlalu mahal karena dipikul oleh para pihak. Arbitrase ad hoc adalah arbitrase yang didasarkan atas perjanjian khusus antarpara pihak sengketa. Perjanjian tersebut menentukan isu berbagai hal arbitrase, konstitusi, kekuasaan, dan prosedur pengadilan arbitrase.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Masyarakat internasional sudah menyediakan beberapa arbitrase internasional, seperti berikut.</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ul>
<li>Court of Arbitation of The International Chamber of Commerce (ICC), yaitu Pengadilan Arbitrase Kamar Dagang Internasional, yang didirikan di Paris tahun 1919.</li>
<li>International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID), yaitu Pusat Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Internasional, yang berkedudukan di Washington DC.</li>
<li>Regional Centre for Commercial Arbitration di Kuala Lumpur, yaitu Pusat Arbitrase Dagang Regional di Kuala Lumpur tahun 1978 untuk Asia dan Regional Centre for Commercial Arbitration di Kairo tahun 1979 untuk Afrika.</li>
</ul>
<br />
<div style="text-align: justify;">
<b>Pengadilan Internasional (Mahkamah Internasional)</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Dalam masyarakat internasional, satu-satunya cara penyelesaian sengketa atau kasus internasional melalui pengadilan adalah mengajukan sengketa ke Mahkamah Inter-nasional (International Court of Justice). </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Anggota masyarakat internasional jarang sekali menempuh proses ini. Alasannya sebagai berikut.</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ul>
<li>Proses ini hanya ditempuh sebagai jalan paling terakhir, apabila semua jalan lain mengalami kemacetan.</li>
<li>Proses ini makan waktu lama dan biaya yang cukup mahal.</li>
<li>Proses ini dipergunakan hanya untuk sengketa inter-nasional yang besar.</li>
</ul>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Mahkamah Internasional tidak memiliki jurisdiksi wajib. Subjek yang dapat menjadi pihak di depan Mahkamah Internasional hanyalah negara. Adapun perkara atau sengketa yang dapat diajukan ke Mahkamah Internasional mencakup segala macam perkara. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sementara itu, perkara atau sengketa yang dapat dimintakan nasihat ke Mahkamah Internasional (advisory opinion) adalah sengketa antar-negara yang sedang ditangani badan/ organ PBB; dan sengketa yang terjadi dalam badan/organ PBB atau organisasi internasional lain. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Advisory opinion dapat diminta oleh: Majelis Umum PBB atau Dewan Keamanan PBB; dan Badan/organ PBB selain Majelis Umum dan Dewan Keamanan atau organisasi internasional selain PBB dengan kuasa dari Majelis Umum PBB.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Bagaimanakah cara penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah Internasional? Materi ini dapat Anda pahami secara khusus dalam pembahasan materi tentang cara penyelesaian sengketa oleh Mahkamah Internasional.</div>
Unknownnoreply@blogger.com0Indonesia-6.2497751200938074 106.9288158416748-14.303165620093807 96.601667341674812 1.8036153799061934 117.2559643416748tag:blogger.com,1999:blog-6208430211818518464.post-87916919302460792252017-04-04T13:50:00.002+07:002017-04-04T13:55:43.559+07:00Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Politik atau Diplomatik<div style="text-align: justify;">
Berbagai <b>cara penyelesaian sengketa internasional</b> telah berkembang sesuai dengan tuntutan zaman. Pada awalnya, banyak negara sebagai aktor utama dalam hukum internasional klasik melakukan penyelesaian sengketa internasional melalui cara kekerasan. Misalnya, dengan cara perang, retorsi, reprasial, dan blokade damai. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Cara-cara kekerasan dalam penyelesaian sengketa internasional tersebut akhirnya direkomendasikan untuk tidak digunakan lagi semenjak lahirnya The Hague Peace Conference pada tahun 1899 dan 1907, yang kemudian menghasilkan Convention on the Pacific Settlement of International Disputes Tahun 1907. Oleh karena sifatnya yang rekomendatif dan tidak mengikat, konvensi tersebut tidak mem-punyai kekuatan memaksa untuk melarang negara-negara melakukan kekerasan sebagai cara penyelesaian sengketa.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Negara-negara di dunia baru meninggalkan cara-cara kekerasan dalam upaya penyelesaian sengketa internasional setelah lahirnya Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Banyak negara di dunia yang menjadikan United Nation Charter (Piagam PBB) sebagai rujukan utama dalam menyelesaikan sengketa internasional secara damai. Hal tersebut karena dalam Piagam PBB dicantumkan tentang cara-cara penyelesaian sengketa secara damai di antaranya negosiasi, enquiry (penyelidikan), mediasi, konsiliasi, arbitrase, judicial settlement (pengadilan), dan organisasi-organisasi atau lembaga-lembaga regional.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Berdasarkan sejarah perkembangan tentang cara penyelesaian sengketa internasional di atas, dapat kita simpulkan bahwa ada dua metode pe-nyelesaian sengketa internasional. Setiap metode tersebut terdiri atas ber-bagai macam cara sebagai berikut.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>a. Metode Kekerasan</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Metode kekerasan dalam menyelesaikan sengketa internasional terdiri atas cara-cara seperti berikut.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
1. Pertikaian Bersenjata</div>
<div style="text-align: justify;">
Pertikaian bersenjata adalah pertentangan yang disertai penggunaan kekerasan angkatan bersenjata tiap-tiap pihak dengan tujuan menundukkan lawan, dan menetapkan per-syaratan perdamaian secara sepihak.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
2. Retorsi</div>
<div style="text-align: justify;">
Retorsi adalah pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang tidak pantas dari negara lain. Perbuatan retorsi adalah perbuatan sah, tetapi tidak bersahabat. Contoh retorsi antara lain retorsi mengenai pengetatan hubungan diplomatik, penghapusan hak istimewa diplomatik, dan penarikan kembali konsensi pajak atau tarif.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
3. Reprasial</div>
<div style="text-align: justify;">
Reprasial adalah pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang melanggar hukum dari negara lawan dalam suatu sengketa. Reprasial dapat dilakukan pada masa damai maupun di antara pihak yang bersengketa. Reprasial pada masa damai antara lain pemboikotan barang, embargo, dan unjuk kekuatan (show of force). Reprasial yang tidak seimbang dengan kesalahan yang telah dilakukan, tidak dapat dibenarkan. Reprasial pada umumnya adalah perbuatan yang ilegal, kecuali apabila dimaksudkan untuk mempertahankan diri melawan serangan bersenjata.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
4. Blokade Damai</div>
<div style="text-align: justify;">
Blokade adalah suatu pengepungan wilayah, misalnya pengepungan suatu kota atau pelabuhan dengan tujuan untuk memutuskan hubungan wilayah itu dengan pihak luar. Ada dua macam blokade, yaitu blokade pada masa perang dan damai. Blokade pelabuhan pada masa perang merupakan operasi Angkatan Laut yang biasa dilakukan. Blokade pada masa damai kadang-kadang dianggap sebagai pembalasan dengan maksud untuk memaksa negara yang diblokade memenuhi tuntutan negara yang memblokade.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>b. Metode Damai</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Metode damai dalam menyelesaikan sengketa internasional dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu penyelesaian sengketa secara politik/diplomatik, pengawasan di bawah PBB, dan secara hukum. Kedua metode penyelesaian sengketa secara damai tersebut dapat Anda pahami dalam uraian berikut.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<h3 style="text-align: justify;">
Penyelesaian Sengketa Secara Politik atau Diplomatik</h3>
<div style="text-align: justify;">
Penyelesaian sengketa secara diplomatik meliputi beberapa hal seperti negosiasi, enquiry, mediasi, dan konsiliasi, serta jasa-jasa baik (good offices). Kelima cara penyelesaian sengketa secara diplomatik tersebut memiliki ciri khas, kelebihan, dan kekurangan masing-masing. Agar lebih jelas, pahami satu per satu.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
a. Negosiasi</div>
<div style="text-align: justify;">
Negosiasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang sudah cukup lama dipakai oleh masyarakat internasional. Sampai pada permulaan abad XX, negosiasi menjadi satu-satunya cara yang dipakai dalam penyelesaian sengketa. Bahkan, sampai saat ini cara penyelesaian melalui negosiasi biasanya adalah cara yang pertama kali ditempuh oleh para pihak yang bersengketa. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Negosiasi adalah upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan secara langsung oleh para pihak yang bersengketa melalui dialog tanpa ada keikutsertaan dari pihak ketiga. Dalam pelaksanaan negosiasi ini, para pihak melakukan pertukaran pendapat dan usul untuk mencari kemungkinan tercapainya penyelesaian sengketa secara damai. Negosiasi dapat berbentuk bilateral dan multilateral. Negosiasi dapat dilangsungkan melalui saluran diplomatik pada konferensi internasional atau dalam suatu lembaga atau organisasi internasional.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dalam praktik negosiasi, ada dua bentuk prosedur yang dibedakan. Pertama, negosiasi ketika sengketa belum muncul, lebih dikenal dengan konsultasi. Kedua, negosiasi ketika sengketa telah lahir. Pelaksanaan negosiasi dalam upaya penyelesaian sengketa ini dapat mendatangkan keuntungan bagi para pihak. Keuntungan tersebut seperti berikut.</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ul>
<li>Para pihak memiliki kebebasan untuk menentukan pe-nyelesaian sesuai dengan kesepakatan di antara mereka.</li>
<li>Para pihak mengawasi dan menentukan secara langsung prosedur penyelesaiannya.</li>
<li>Dapat menghindari perhatian publik dan tekanan politik dalam negeri.</li>
<li>Para pihak mencari penyelesaian yang bersifat win-win solution sehingga dapat diterima dan memuaskan kedua belah pihak.</li>
</ul>
<br />
<div style="text-align: justify;">
b. Enquiry atau Penyelidikan</div>
<div style="text-align: justify;">
Enquiry atau penyelidikan adalah suatu proses penemuan fakta oleh suatu tim penyelidik yang netral. Prosedur ini dimaksudkan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul karena perbedaan pendapat mengenai fakta, bukan untuk permasalahan yang bersifat hukum murni. Hal ini karena fakta yang mendasari suatu sengketa sering dipermasalahkan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Penyelidikan biasanya dilaksanakan oleh suatu komisi penyelidik yang dibentuk berdasarkan suatu konvensi umum atau persetujuan khusus antarpara pihak. Ketentuan dalam pembentukan komisi penyelidik ini sebagai berikut.</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ul>
<li>Setiap pihak yang bersengketa memilih dua orang anggota komisi yang terdiri atas: seorang warga negara dari negara yang bersangkutan dan seorang bukan warga negaranya.</li>
<li>Kedua belah pihak memilih satu lagi anggota sebagai anggota komisi penyelidik yang kelima berdasarkan kesepakatan bersama. Dalam pembentukan komisi penyelidik ini harus ada tiga anggota yang netral.</li>
</ul>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Dalam penyelidikan ini selain komisi penyelidik, diperbolehkan adanya aparat khusus negara sengketa untuk mewakili urusan mereka dan bertindak sebagai perantara antara negara dan komisi. Komisi penyelidik bertugas meneliti dan memeriksa mengenai fakta sengketa dan mempersiapkan alasan-alasan yang perlu untuk negosiasi, penyelesaian, dan perdamaian. Kesemuanya itu dituangkan dalam suatu laporan. Laporan ini tidak mempunyai sifat sebagai keputusan dan berlakunya terserah kepada para pihak yang bersengketa. Oleh karena itu, komisi dikuasakan memanggil para saksi.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pada akhir-akhir ini, Dewan Keamanan PBB dan Majelis Umum PBB sering bertindak sebagai komisi penyelidik. Penggunaan cara penyelidikan dalam penyelesaian sengketa internasional ini dapat mendatangkan keuntungan. Keuntungannya adalah komisi penyelidik yang bersifat tidak memihak akan memudahkan penyelesaian sengketa.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
c. Mediasi</div>
<div style="text-align: justify;">
Mediasi adalah tindakan negara ketiga atau individu yang tidak berkepentingan dalam suatu sengketa internasional, yang bertujuan membawa ke arah negosiasi atau memberi fasilitas ke arah negosiasi dan sekaligus berperan serta dalam negosiasi pihak sengketa tersebut. Pelaksana mediasi disebut mediator.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Mediator dapat dilakukan oleh pemerintah maupun individu. Mediator lebih berperan aktif demi tercapainya penyelesaian sengketa. Akan tetapi, perlu diingat bahwa saran mediator tidak mempunyai daya mengikat. Peran mediator menurut Konvensi Den Haag 1899 adalah mendamaikan tuntutan yang saling berlawanan serta meredakan rasa dendam yang mungkin timbul antarnegara yang bersengketa.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Keuntungan penyelesaian sengketa secara mediasi adalah dapat melicinkan jalannya negosiasi dan menolong tercipta-nya penyelesaian yang bisa diterima oleh kedua belah pihak. Hal ini karena seorang mediator adalah pihak ketiga yang bersifat netral (tidak memihak) dan independen (merdeka). Pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa internasional diatur dalam beberapa perjanjian internasional, antara lain The Hague Convention 1907; UN Charter; The European Convention for The Peaceful Settlement of Disputes.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
d. Konsiliasi</div>
<div style="text-align: justify;">
Seperti cara mediasi, penyelesaian sengketa melalui cara konsiliasi menggunakan intervensi pihak ketiga. Pihak ketiga yang melakukan intervensi ini biasanya adalah negara. Namun, bisa juga sebuah komisi yang dibentuk oleh para pihak. Konsiliasi juga dapat diartikan sebagai upaya penyelesaian sengketa secara bersahabat dengan bantuan negara lain atau badan pemeriksa yang netral atau tidak memihak, atau dengan bantuan Komite Penasihat.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Komisi konsiliasi yang dibentuk oleh para pihak dapat saja terlembaga atau bersifat ad hoc, yang kemudian memberikan persyaratan penyelesaian yang diterima oleh para pihak yang bersengketa. Keputusan yang diberikan oleh komisi konsiliasi ini tidak mengikat para pihak. Upaya penyelesaian sengketa secara konsiliasi ini hampir sama dengan cara mediasi. Perbedaan kedua cara penyelesaian sengketa tersebut adalah konsiliasi memiliki hukum acara yang lebih formal jika dibandingkan dengan cara mediasi. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Hal ini karena dalam konsiliasi ada beberapa tahap yang biasanya harus dilalui, yaitu: penyerahan sengketa kepada komisi konsiliasi; komisi akan mendengarkan keterangan lisan dari para pihak; dan berdasarkan fakta-fakta yang diberikan oleh para pihak secara lisan tersebut komisi konsiliasi akan menyerahkan laporan kepada para pihak disertai dengan kesimpulan dan usulan penyelesaian sengketa.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Konsiliasi merupakan prosedur yang tepat bagi penyelesaian sengketa politik. Dalam praktiknya, negara menggunakan komite konsiliasi bukan untuk memutuskan, melainkan memberi rekomendasi. Konsiliasi lebih diterima oleh negara karena konsiliasi akan menempatkan sengketa pada posisi negosiasi sehingga kekuasaan terakhir untuk memutuskan tetap di tangan para pihak.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
e. Good Offices (Jasa Baik)</div>
<div style="text-align: justify;">
Good offices (jasa baik) adalah tindakan pihak ketiga yang membawa ke arah terselenggaranya negosiasi, tanpa berperan serta dalam diskusi mengenai substansi atau pokok sengketa yang bersangkutan. Good offices akan terjadi apabila pihak ketiga mencoba membujuk para pihak sengketa untuk melakukan negosiasi sendiri. Good offices merupakan suatu metode penyelesaian sengketa internasional yang tidak tercantum dalam ketentuan pasal 33 Piagam PBB. Akan tetapi, good offices merupakan suatu metode yang sering dipergunakan oleh PBB.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dalam pelaksanaannya, jasa baik dapat dibedakan dalam dua bentuk sebagai berikut.</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ol>
<li style="text-align: justify;">Jasa baik teknis (technical good offices), yaitu jasa baik oleh negara atau organisasi internasional dengan cara mengundang para pihak yang bersengketa ikut serta dalam konferensi atau menyelenggarakan konferensi. Tujuannya adalah mengembalikan atau memelihara hubungan atau kontak langsung di antara para pihak yang bersengketa setelah hubungan diplomatik mereka terputus.</li>
<li style="text-align: justify;">Jasa baik politik (political good offices), yaitu jasa baik yang dilakukan oleh negara atau organisasi internasional yang berupaya menciptakan suatu perdamaian atau meng-hentikan suatu peperangan yang diikuti dengan diadakannya negosiasi atau suatu kompetensi. Negosiasi, enquiry, mediasi, konsiliasi, dan jasa baik dapat juga dikatakan sebagai usaha penyelesaian sengketa melalui persesuaian pendapat antara pihak-pihak yang bersengketa secara bersahabat atau disebut rekonsiliasi (rujuk).</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
Demikian uraian tentang cara penyelesaian sengketa internasional secara politik atau diplomatik. Untuk menambah wawasan kita akan membahas cara penyelesaian internasional dibawah pengawasan PBB dalam postingan selanjutnya.</div>
Unknownnoreply@blogger.com0Indonesia-6.1776916173166718 106.85796797275543-10.209887617316671 101.69439397275544 -2.1454956173166719 112.02154197275543tag:blogger.com,1999:blog-6208430211818518464.post-75428594309281332032017-04-04T13:18:00.001+07:002017-04-04T13:52:24.595+07:00Sengketa Internasional<div style="text-align: justify;">
Dalam hubungan antar-negara, terjadinya konflik atau sengketa bukan merupakan hal yang baru. Hal tersebut wajar terjadi asal tidak sampai berlarut-larut. Apa sebenarnya konflik atau sengketa internasional tersebut? Hal-hal apakah yang dapat menyebabkan terjadinya konflik atau <b>sengketa internasional</b>, Bagaimanakah upaya penyelesaiannya ? Agar lebih jelas, mari kita pahami satu per satu.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Penyebab Timbulnya Sengketa Internasional</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Secara umum sengketa internasional dapat diartikan sebagai pertengkaran, pertikaian, atau perselisihan di antara anggota masyarakat internasional, baik negara, organisasi internasional, maupun individu.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Ditinjau dari konteks hukum internasional publik, sengketa dapat didefinisikan sebagai ketidaksepakatan salah satu subjek mengenai sebuah fakta, hukum, atau kebijakan yang kemudian dibantah oleh pihak lain.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Berdasarkan pengertian tersebut, dapat kita ketahui bahwa sengketa internasional dapat terjadi antara negara dengan negara, negara dengan individu, negara dengan korporasi asing, dan negara dengan kesatuan kenegaraan bukan negara.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sengketa internasional tidak terjadi dengan sendirinya. Ada sejumlah faktor yang menjadi latar belakangnya. Adapun faktor-faktor penyebab terjadinya sengketa internasional seperti berikut.</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ul>
<li>Kemiskinan dan ketidakadilan. Kedua hal ini dapat membatasi kesempatan bagi suatu bangsa untuk berkembang dan menjadi negara maju.</li>
<li>Perbedaan ras dan agama dalam kaitannya dengan status sosial. Misalnya, sistem kasta dan politik rasial.</li>
<li>Ekstremisme, yaitu sikap dan tindakan yang selalu memaksakan kehendak kepada bangsa lain yang bahkan dapat merugikan negara.</li>
<li>Kontroversi sebagai bentuk proses sosial antara persaingan dan konflik yang merupakan sikap tidak senang baik secara sembunyi atau terus terang.</li>
<li>Diskriminasi, yaitu pembatasan terhadap suatu kelompok untuk masuk pada kelompok tertentu.</li>
</ul>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Selain faktor-faktor tersebut masih terdapat masalah lain yang bisa mengakibatkan adanya sengketa internasional seperti berikut.</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ul>
<li>Masalah etnis. Sebagai contoh, kerusuhan etnis di negara-negara bekas Uni Soviet dan Yugoslavia.</li>
<li>Pelanggaran HAM pada umumnya terjadi hampir di setiap negara.</li>
<li>Ancaman pertumbuhan teknologi nuklir, kecuali jika digunakan untuk kegiatan damai.</li>
<li>Keadaan penduduk yang sangat cepat cenderung menimbulkan kerusuhan sosial bahkan permusuhan antar-negara.</li>
<li>Jumlah pengungsi internasional yang besar akan menimbulkan kekacauan, bahkan revolusi.</li>
<li>Merosotnya kualitas moral yang cukup memprihatinkan. Saat ini adalah terjadinya banyak politisi yang menyalahgunakan kewenangan-kewenangan kekuasaan sehingga bertentangan dengan harapan-harapan manusia.</li>
</ul>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Berbagai pelanggaran terhadap hukum internasional atau perjanjian internasional dapat menyebabkan timbulnya sengketa internasional. Contoh sebab-sebab timbulnya sengketa internasional dalam hubungan-nya dengan masalah politis dan batas wilayah sebagai berikut.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>a. Segi Politis, Adanya Pakta Pertahanan atau Pakta Perdamaian</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Pasca Perang Dunia II muncul dua blok kekuatan besar, yaitu Blok Barat (NATO) di bawah pimpinan AS dan Blok Timur (Pakta Warsawa) di bawah pimpinan Uni Soviet. Keduanya saling berebut pengaruh di bidang ideologi dan ekonomi serta berlomba memperkuat persenjataan. Akibatnya, terjadi konflik di berbagai negara, misalnya krisis Kuba, Perang Korea hingga muncul Korea Utara yang didukung Blok Timur dan Korea Selatan yang didukung Blok Barat, Perang Kamboja, dan Perang Vietnam.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>b. Segi Batas Wilayah</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Antar-negara kadang terjadi ketidakpastian mengenai batas wilayah masing-masing. Kasus semacam ini dapat kita lihat pada ketidakjelasan batas laut teritorial antara Indonesia dengan Malaysia di Pulau Sipadan dan Ligitan (di Kalimantan), dan perbatasan di Kashmir yang hingga kini masih diperdebatkan antara India dengan Pakistan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Terjadinya sengketa internasional dapat mengancam perdamaian dan ketertiban dunia. Oleh karena itu, <b>sengketa internasional</b> harus segera dicarikan upaya penyelesaiannya. Bagaimanakah upaya penyelesaian sengketa internasional berdasarkan hukum internasional? Pahami dalam uraian singkat pada postingan <b><i><a href="http://pkn-ips.blogspot.co.id/2017/04/penyelesaian-sengketa-internasional.html" target="_blank">cara penyelesaian sengketa internasional</a></i></b> berikut ini.</div>
Unknownnoreply@blogger.com0Indonesia-6.0050852377530788 106.92882657051086-14.051142737753079 96.601678070510872 2.0409722622469211 117.25597507051086tag:blogger.com,1999:blog-6208430211818518464.post-6317211649322828742017-03-25T09:38:00.000+07:002017-03-25T09:40:13.056+07:00Sistem Peradilan Internasional<div style="text-align: justify;">
Seperti sistem hukum internasional, <b>sistem peradilan internsional</b> juga mempunyai beberapa komponen atau unsur. Hal tersebut dapat kita pahami dari pengertian sistem peradilan internasional itu sendiri. Bagaimanakah pengertiannya? Lantas apa sajakah komponen-komponen yang ada dalam sistem hukum internasional? Perhatikan penjelasan berikut ini.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<h3 style="text-align: justify;">
Pengertian Sistem Peradilan Internasional</h3>
<div style="text-align: justify;">
Apa yang dimaksud sistem peradilan internasional? Sistem peradilan internasional adalah unsur-unsur atau komponen-komponen lembaga peradilan internasional yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu kesatuan dalam rangka mencapai keadilan inter-nasional. Komponen-komponen tersebut terdiri atas Mahkamah Internasional, Mahkamah Pidana Internasional, serta Panel Khusus, dan Spesial Pidana Internasional. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<h3 style="text-align: justify;">
Komponen-Komponen Sistem Peradilan Internasional</h3>
<div style="text-align: justify;">
Komponen-komponen atau unsur-unsur dalam sebuah sistem keberadaannya sangat penting bagi terlaksananya sistem itu sendiri. Hilangnya satu unsur saja dalam sebuah sistem dapat menghambat jalannya sistem yang bersangkutan. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Begitu juga dengan komponen-komponen dalan sistem peradilan internasional. Semua komponen dalam sistem peradilan internasional harus saling mendukung dan bekerja sama dalam menjalankan peradilan internasional. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Komponen-komponen dalam sistem peradilan internasional yang dimaksud sebagai berikut.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>a. Mahkamah Internasional (International Court of Justice)</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Mahkamah Internasional atau disingkat MI adalah organ utama lembaga kehakiman PBB, yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Mahkamah ini mulai berfungsi sejak tahun 1946. Fungsi utama Mahkamah Internasional adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subjeknya adalah negara.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Komposisi Mahkamah Internasional terdiri atas lima belas hakim. Lima belas calon hakim anggota Mahkamah Internasional tersebut direkrut dari warga negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional. Dalam memilih anggota Mahkamah Internasional dilakukan pemungutan suara secara independen oleh Majelis Umum (MU) dan Dewan Keamanan (DK). Biasanya lima hakim Mahkamah Internasional berasal dari anggota tetap DK PBB.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Mahkamah Internasional memiliki tugas seperti berikut.</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ul>
<li>Memeriksa perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepadanya.</li>
<li>Memberi pendapat kepada Majelis Umum PBB tentang penyelesaian sengketa antar-negara anggota PBB.</li>
<li>Mengajukan kepada Dewan Keamanan PBB untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang tidak melaksana-kan keputusan Mahkamah Internasional.</li>
<li>Memberi nasihat persoalan hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB.</li>
</ul>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Mahkamah Internasional bertugas memeriksa dan memutuskan perkara yang disidangkan baik yang bersifat sengketa maupun nasihat. Oleh karena itu, Mahkamah Internasional mempunyai kewenangan-kewenangan sebagai berikut.</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ul>
<li>Melaksanakan contentious jurisdiction yaitu yurisdiksi atas perkara biasa yang didasarkan pada persetujuan para pihak yang ber-sengketa.</li>
<li>Memberikan advisory opinion yaitu pendapat mahkamah yang bersifat nasihat. Advisory opinion tidaklah memiliki sifat mengikat bagi yang meminta, namun biasanya diberlakukan sebagai com-pulsory Ruling, yaitu keputusan wajib yang mempunyai kuasa persuasif kuat atau disarankan untuk dilaksanakan.</li>
</ul>
<br />
<h3 style="text-align: justify;">
Mahkamah Pidana Internasional</h3>
<div style="text-align: justify;">
Mahkamah Pidana Internasional yang disingkat MPI adalah Mahkamah Pidana Internasional yang berdiri permanen berdasarkan traktat multilateral dan bertugas mewujudkan supremasi hukum internasional. Mahkamah Pidana Internasional memastikan bahwa pelaku kejahatan berat internasional dipidana. Jenis kejahatan berat yang dimaksud adalah kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<h3 style="text-align: justify;">
Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional</h3>
<div style="text-align: justify;">
Panel khusus pidana internasional disingkat PKPI. Adapun panel spesial pidana internasional disingkat PSPI. PKPI dan PSPI adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen. Artinya, selesai mengadili peradilan ini dibubarkan. PKPI dan PSPI mempunyai perbedaan yang terletak pada komposisi penuntut dan hakim ad hoc-nya. Pada PSPI komposisi penuntut dan hakim ad hoc-nya merupakan gabungan antara peradilan nasional dan inter-nasional. Pada PKPI komposisi sepenuhnya ditentukan berdasarkan ketentuan peradilan internasional.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Itulah unsur-unsur atau komponen-komponen lembaga peradilan internasional yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu kesatuan dalam rangka mencapai keadilan internasional.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
Unknownnoreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-6208430211818518464.post-13415188713569249272017-03-21T14:44:00.000+07:002017-03-21T14:44:12.527+07:00Subjek Hukum Internasional<div style="text-align: justify;">
<u><b>Subjek hukum internasional</b> </u>adalah pihak yang dapat dibebani oleh hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum internasional. Hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum internasional mencakup hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum internasional material dan hukum internasional formal.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Menurut Starke, subjek hukum internasional terdiri atas negara, tahta suci, Palang Merah Internasional, organisasi internasional, orang-perorangan (individu), pemberontak, dan pihak-pihak yang bersengketa.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<h3 style="text-align: justify;">
<b>a. Negara</b></h3>
<div style="text-align: justify;">
Sejak lahirnya hukum internasional, negara telah diakui sebagai subjek hukum internasional, bahkan masih ada anggapan bahwa hukum internasional pada hakikatnya adalah hukum antarnegara.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dalam Konvensi Montevideo tahun 1933, yang mengatur hak dan kewajiban negara, telah ditetapkan kesepakatan mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi suatu negara sebagai subjek hukum internasional, yaitu adanya penduduk yang tetap, wilayah yang pasti, serta pemerintah dan kemampuan untuk mengadakan hubungan internasional. Di antara syarat-syarat yang ditetapkan oleh konvensi Montevideo, syarat adanya kemampuan mengadakan hubungan internasional merupakan syarat penting bagi hukum internasional.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sebagai subjek hukum internasional, negara sebagai pengemban hak dan kewajiban diatur oleh hukum internasional. Hak dan kewajiban itu dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :</div>
<br />
<ul>
<li style="text-align: justify;">hak dan kewajiban negara yang berhubungan dengan kedudukannya terhadap negara lain, </li>
<li style="text-align: justify;">hak dan kewajiban negara yang berhubungan dengan wilayah dalam masyarakat internasional,</li>
<li style="text-align: justify;">hak dan kewajiban negara yang berhubungan dengan orang yang ada dalam masyarakat internasional, </li>
<li style="text-align: justify;">hak dan kewajiban negara yang berhubungan dengan benda-benda dalam masyarakat internasional, </li>
<li style="text-align: justify;">hak dan kewajiban negara atas kepentingan ekonomi, </li>
<li style="text-align: justify;">hak dan kewajiban negara atas lingkungan dan yuridiksi negara.</li>
</ul>
<br />
<div style="text-align: justify;">
<b>Hak dan kewajiban negara yang berhubungan dengan kedudukannya terhadap negara lain.</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Hak-hak negara itu meliputi hak kemerdekaan, hak kesederajatan, dan hak untuk mempertahankan diri. Kewajiban negara itu adalah tidak melakukan perang, melaksanakan perjanjian internasional dengan itikad baik, dan tidak mencampuri urusan negara lain.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Hak dan kewajiban negara atas orang.</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Pada hakikatnya hak dan kewajiban negara terhadap orang ditentukan oleh wilayah negara dan kewarganegaraan orang yang bersangkutan. Setiap orang yang ada di wilayah suatu negara, baik warga negaranya sendiri maupun orang asing, harus tunduk pada negara tersebut. Mereka wajib menaati hukum negara tersebut. Bagi orang asing pada prinsipnya berlaku semua hukum yang berlaku di negara tersebut dengan beberapa pengecualian. Misalnya mereka tidak memiliki hak suara dalam pemilihan umum, mereka tidak berhak menduduki jabatan tertentu dan bagi mereka yang memiliki kekebalan diplomatik bebas dari pungutan pajak dan bea.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Kewarganegaraan adalah kedudukan hukum orang dalam hubungannya dengan negaranya. Kewarganegaraan menimbulkan hak dan kewajiban pada dua belah pihak. Warga negara suatu negara di manapun dia berada harus tunduk pada kekuasaan dan hukum negaranya dibatasi oleh kekuasaan dan hukum negara tempat mereka berada. Di samping itu, negara wajib melindungi warga negaranya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Hak dan kewajiban negara atas benda.</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Semua benda yang ada di wilayah suatu negara tunduk pada kekuasaan dan hukum negara itu. Hak dan kewajiban negara atas benda terutama berlaku bagi benda-benda yang ada di wilayahnya. Kekuasaan dan hukum negara itu juga berlaku bagi benda-benda yang masih ada hubungannya dengan negara itu, tetapi berada di negara lain.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Contohnya, kapal yang berlayar di bawah bendera negara lain yang berlabuh di negara itu dan pesawat terbang yang terdaftar di negara lain mendarat di negara tersebut, sampai pada batas-batas tertentu tunduk pada kekuasaan dan hukum negara bendera atau negara pendaftarnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Hak dan kewajiban negara atas kepentingan ekonomi.</b> Hak dan kewajiban ini dapat disebutkan sebagai berikut.</div>
<br />
<ul>
<li style="text-align: justify;">Tiap negara berkewajiban untuk tidak melakukan diskriminasi dalam pembatasan perdagangan, dalam pajak, dan pungutan perdagangan terhadap negara lain.</li>
<li style="text-align: justify;">Negara penerima investasi modal swasta berkewajiban untuk tidak menghalangi atau melarang pembayaran keuntungan kepada penanam modal asing.</li>
<li style="text-align: justify;">Negara produsen dan negara bermodal wajib bekerja sama dalam menjamin stabilitas harga komoditi dan menyelaraskan penawaran pada permintaan.</li>
<li style="text-align: justify;">Negara berkewajiban untuk menghindari penjualan barang persediaannya dengan harga rendah dan dalam jumlah yang tak terbatas yang dapat mencampuri perkembangan industri negara yang sedang berkembang.</li>
<li style="text-align: justify;">Negara berkewajiban untuk menghapus pembatasan kuantitatif atas impor dan ekspornya.</li>
<li style="text-align: justify;">Negara berkembang berhak mendapatkan bantuan ekonomi khusus dan keuntungan khusus.</li>
</ul>
<br />
<h3 style="text-align: justify;">
b. Tahta Suci</h3>
<div style="text-align: justify;">
Tahta Suci (Vatikan) sejak dulu merupakan subjek hukum internasional. Hal ini merupakan peninggalan sejarah masa lalu. Paus bukan hanya Kepala Gereja Roma. Namun, memiliki pula kekuasaan duniawi. Hingga saat ini Tahta Suci memiliki perwakilan diplomatik di banyak ibu kota negara, termasuk Jakarta. Tahta Suci adalah subjek hukum dalam arti penuh karena memiliki kedudukan sejajar dengan negara. Kedudukan seperti itu terutama terjadi setelah diadakannya perjanjian antara Italia dan Tahta Suci pada tanggal 11 Februari 1929 yang dikenal dengan perjanjian Lateran (Lateran Treaty). Berdasarkan perjanjian itu, pemerintah Italia mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada Tahta Suci. Dalam sebidang tanah itu kemudian didirikan Negara Vatikan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<h3 style="text-align: justify;">
c. Palang Merah Internasional</h3>
<div style="text-align: justify;">
Palang Merah Internasional diakui sebagai organisasi internasional yang memiliki kedudukan sebagai subjek hukum internasional, meskipun dengan ruang lingkup yang terbatas. Palang Merah Internasional bukan merupakan subjek hukum internasional dalam arti yang penuh. Pengakuan Palang Merah Inter-nasional sebagai subjek hukum internasional terjadi karena hal itu merupakan warisan sejarah.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<h3 style="text-align: justify;">
d. Organisasi Internasional</h3>
<div style="text-align: justify;">
Organisasi Internasional berkedudukan sebagai badan hukum internasional yakni suatu badan yang berkedudukan sebagai subjek hukum internasional dan dibebani hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum internasional. Hak dan kewajiban organisasi internasional dibatasi oleh tugas organisasi internasional tersebut.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Organisasi internasional juga meliputi lembaga-lembaga internsaional non-pemerintah atau disebut Non-Government Organization (NGO), misalnya Green Peace dan Transparancy Internasional.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<h3 style="text-align: justify;">
e. Orang Perseorangan (Individu)</h3>
<div style="text-align: justify;">
Pergantian hak dan kewajiban individu dalam hukum internasional banyak dikaitkan dengan kewarganegaraan individu yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan kewarganegaraan adalah kedudukan hukum individu sebagai anggota suatu negara. Kewarganegaraan merupakan penghubung antara individu dan hukum internasional. Karena kewarganegaraannya individu dapat memanfaatkan hukum internasional. Karena kewarganegaraan itu individu tersebut dilindungi hukum internasional.</div>
<div style="text-align: justify;">
Dalam perjanjian perdamaian Versailles 1919 yang mengakhiri Perang Dunia I antara Jerman dengan Inggris dan Prancis telah terdapat pasal-pasal yang memungkinkan orang perorangan mengajukan perkara ke hadapan Mahkamah Arbitrase Internasional. Sejak saat itu dalil lama yang menyatakan bahwa hanya negaralah yang bisa menjadi pihak di depan suatu peradilan internasional, sudah ditinggalkan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dalam suatu proses di depan mahkamah penjahat perang yang diadakan di Tokyo dan Nuremberg, bekas para pemimpin perang, Jepang dan Jerman dituntut sebagai orang perorangan atau individu atas perbuatan yang dikualifikasikan sebagai kejahatan terhadap perdamaian, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<h3 style="text-align: justify;">
f. Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa (Belligerent)</h3>
<div style="text-align: justify;">
Berdasarkan hukum perang dalam keadaan tertentu pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa (belligerent). Dewasa ini muncul perkembangan baru yang mirip dengan pengakuan terhadap status pihak yang bersengketa dalam perang. Akan tetapi, perkembangan baru itu memiliki ciri lain yang khas, yakni adanya pengakuan terhadap gerakan pembebasan, misalnya gerakan pembebasan Palestina (PLO).</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pengakuan terhadap gerakan pembebasan sebagai subjek hukum internasional merupakan perwujudan dari suatu pandangan, baru khususnya dianut oleh negara-negara dunia ketiga, yaitu bahwa bangsa-bangsa mempunyai hak asasi seperti hak secara bebas memilih sistem ekonomi, politik, dan sosial sendiri, hak menguasai sumber kekayaan alam di wilayah yang didiaminya, dan hak menentukan nasib sendiri.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
Unknownnoreply@blogger.com1Indonesia-6.1973503389453146 106.75304532051086-14.264696338945315 96.425896820510872 1.869995661054686 117.08019382051086tag:blogger.com,1999:blog-6208430211818518464.post-26166742471577086822017-03-21T14:23:00.001+07:002017-03-21T14:23:58.093+07:00Sistem Hukum Internasional<div style="text-align: justify;">
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata sistem berarti (1) seperangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas, (2) susunan yang teratur dari pandangan, teori, asas, dan sebagainya, (3) metode. Oleh sebab itu, dalam kaitannya dengan hukum internasional, kata sistem dapat diartikan susunan yang teratur dari pandangan, teori, asas tentang hukum internasional.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Makna Hukum Internasional</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Hukum internasional dalam arti luas terbagi dalam dua bagian, yakni hukum perdata internasional dan hukum internasional publik. </div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ul>
<li style="text-align: justify;">Hukum perdata internasional adalah kumpulan ketentuan hukum yang menyelesaikan masalah antarindividu-individu yang pada saat yang sama tunduk pada yurisdiksi dua negara atau lebih yang berbeda. </li>
<li style="text-align: justify;">Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara yang bukan bersifat perdata.</li>
</ul>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja, definisi hukum internasional publik tersebut memiliki dua kelemahan, yakni adalah sebagai berikut.</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ul>
<li style="text-align: justify;">Definisi tersebut tidak tegas karena didasarkan pada suatu ukuran yang dirumuskan secara negatif, yakni hubungan atau persoalan internasional yang tidak bersifat perdata.</li>
<li style="text-align: justify;">Umumnya pembahasan mengenai hukum internasional selalu menunjuk pada hukum internasional publik, sehingga tidak perlu dibahas hukum perdata internasional.</li>
</ul>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Atas dasar alasan tersebut, Prof. Mochtar Kusumaatmadja mengartikan hukum internasional sebagai keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, antara negara dengan negara, dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara, atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Macam-Macam Hukum Internasional</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Hukum Internasional dapat dibedakan atas tiga, yakni sebagai berikut.</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ul>
<li style="text-align: justify;">Hukum internasional umum, adalah peraturan-peraturan yang dilaksanakan secara universal dan berlaku umum pada negara-negara yang mengikatkan diri pada hukum tersebut.</li>
<li style="text-align: justify;">Hukum internasional regional, adalah peraturan-peraturan yang tumbuh dengan adanya hubungan antarnegara dan terbatas pada lingkungan berlakunya. Peraturan-peraturan regional tidak berarti derajatnya lebih rendah daripada peraturan universal. Peraturan regional hanya bersifat menambah (complementary) atau berhubungan. Jika terjadi perselisihan, pengadilan internasional harus menggunakan peraturan-peraturan regional yang diakui sah oleh negara-negara yang mengadakan perjanjian.</li>
<li style="text-align: justify;">Hukum internasional khusus, hanya berlaku pada negara-negara tertentu yang tidak terbatas pada wilayah tertentu. Perbedaannya dengan hukum internasional regional adalah bahwa hukum internasional regional tumbuh melalui hukum kebiasaan, sedangkan hukum internasional khusus tumbuh melalui perjanjian internasional multilateral.</li>
</ul>
<br />
<div style="text-align: justify;">
<b>Prinsip-prinsip Hukum Internasional</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Prinsip-prinsip hukum internasional pada umumnya adalah prinsip kesamaan derajat negara-negara, prinsip penentuan nasib sendiri, dan prinsip non-intervensi.</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ul>
<li style="text-align: justify;">Prinsip kesamaan derajat negara-negara, adalah prinsip yang mengakui sepenuhnya bahwa negara-negara di dunia ini baik besar kecil maupun kaya-miskin, mempunyai derajat yang sama sebagai negara. Semua negara harus diperlakukan sama dalam menjalin hubungan internasional.</li>
<li style="text-align: justify;">Prinsip penentuan nasib sendiri merupakan prinsip yang menyatakan bahwa setiap bangsa itu berhak untuk menentukan nasibnya. Dengan demikian, setiap negara hendaknya menghormati hak setiap bangsa untuk menentukan nasibnya.</li>
<li style="text-align: justify;">Prinsip nonintervensi adalah prinsip tidak turut campur dalam urusan dalam negeri orang lain.</li>
</ul>
<br />
<div style="text-align: justify;">
<b>Asas-asas Hukum Internasional</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Berdasarkan konsideransi Resolusi Majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas utama yang harus ditegakkan dalam praktik hukum internasional. Asas-asas itu, adalah sebagai berikut.</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ul>
<li style="text-align: justify;">Setiap negara tidak melakukan tindakan ancaman agresi terhadap keutuhan wilayah dan kemerdekaan negara lain. Asas ini memberi penekanan bahwa dalam hubungan internasional, setiap negara memiliki kewajiban untuk Tidak membicarakan ancaman dengan kekuatan militer terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu bangsa. Tidak melakukan hal-hal lain yang tidak sesuai dengan tujuan PBB. </li>
<li style="text-align: justify;">Setiap negara bertanggung jawab untuk tidak melakukan propaganda perang dan agresi terhadap negara lain. Perang dan agresi merupakan sebuah kejahatan melawan perdamaian. Maka tindakan tersebut dapat membawa konsekuensi yang berupa pertanggungjawaban sesuai dengan hukum internasional.</li>
<li style="text-align: justify;">Setiap negara harus menyelesaikan masalah-masalah internasional dengan cara damai. Setiap negara diharapkan mampu menyelesaikan masalah internasionalnya melalui cara-cara damai. Cara-cara tersebut dapat berupa negoisasi mediasi, konsiliasi, arbitrasi, dan penyelesaian yudisial. </li>
<li style="text-align: justify;">Setiap negara yang memiliki masalah internasional wajib untuk mencari solusi damai dalam menyelesaikan perselisihan antarnegara. Oleh karena itu, negara harus mengendalikan diri dari tindakan-tindakan yang dapat membahayakan perdamaian dan keamanan internasional.</li>
<li style="text-align: justify;">Setiap negara tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri negara lain. Tidak ada negara yang berhak untuk mengintervensi negara lain mengenai urusan dalam dan luar negeri negara lain baik secara langsung maupun tidak langsung. Apabila suatu negara merupakan intervensi atau melakukan ancaman terhadap suatu negara, hal itu merupakan kejahatan dalam hukum internasional.</li>
<li style="text-align: justify;">Setiap negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajiban. Setiap negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajiban negara itu sesuai dengan piagam PBB.</li>
</ul>
Unknownnoreply@blogger.com1Indonesia-6.6733296957971113 108.03734064102173-22.71802569579711 87.383043641021729 9.371366304202887 128.69163764102171tag:blogger.com,1999:blog-6208430211818518464.post-62482474462708466312016-08-16T13:48:00.000+07:002016-08-16T13:48:34.241+07:00Infrastruktur Politik<div style="text-align: justify;">
Infrastruktur politik adalah suatu lembaga politik yang ada di masyarakat. Infrastruktur politik meliputi partai-partai politik, organisasi-organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga-lembaga swadaya masyarakat (LSM), kelompok-kelompok penekan, media massa, tokoh-tokoh politik, dan kelompok kepentingan. Infrastruktur politik memiliki peran (fungsi) sebagai berikut.</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ol>
<li>Komunikasi politik, yaitu berfungsi untuk menghubungkan pikiran politik yang hidup dalam masyarakat, baik asosiasi, institusi, atau pikiran intragolongan maupun sektor kehidupan politik masyarakat dengan sektor pemerintahan.</li>
<li>Pendidikan politik, yaitu guna meningkatkan pengetahuan politik masyarakat agar mereka juga dapat ikut berperan serta dengan maksimal dalam sistem politik. Hal ini sesuai dengan paham demokrasi bahwa masyarakat (warga negara) harus mampu untuk menjalankan partisipasi politik.</li>
<li>Melakukan seleksi kepemimpin, yaitu menyelenggarakan pemilihan pemimpin atau calon pemimpin bagi masyarakat.</li>
<li>Agregasi kepentingan, merupakan penyertaan segala aspirasi dan pendapat masyarakat kepada pemegang kekuasaan yang berwenang supaya tuntutan/ dukungan menjadi perhatian dan menjadi bagian dari suatu keputusan politik.</li>
<li>Mempertemukan kepentingan ragam serta nyata-nyata hidup di dalam masyarakat. Hal ini disebabkan oleh adanya pendapat, kepentingan, dan peran serta yang berbeda dalam lingkungan dan kondisi pada masyarakat untuk dapat ditampung dalam suatu aspirasi yang sama.</li>
</ol>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Berikut komponen-komponen infrastruktur.</div>
<div style="text-align: justify;">
<b><br /></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>a. Partai politik (political party)</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Partai politik yang pertama muncul di negara-negara Eropa Barat. Partai politik umumnya dianggap sebagai manifestasi dari suatu sistem politik yang sudah modern juga sedang dalam proses memodernisasikan diri. Dewasa ini, di negara baru pun partai politik sudah menjadi lembaga politik yang biasa dijumpai. Ada beberapa definisi partai politik.</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ol>
<li>R.H. Soltou (dalam Miriam Budiardjo: 1985) : Partai politik ialah sekelompok warga negara yang terorganisir, bertindak sebagai suatu kesatuan politik, serta yang dengan memanfaatkan kekuasaannya untuk memilih bertujuan menguasai pemerintahan dan melaksanakan kebijaksanaan umum mereka.</li>
<li>Carl J. Friedrich (dalam Miriam Budiardjo: 1985) : Partai politik ialah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan mempunyai tujuan merebut ataupun mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya serta berdasarkan penguasaan ini memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat ideal maupun material.</li>
<li>Sigmund Neumann (dalam Miriam Budiardjo: 1985) : Partai politik adalah organisasi dari aktivis-aktivis politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintahan serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan dengan suatu golongan atau golongangolongan lain yang mempunyai pandangan yang berbeda.</li>
</ol>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Dalam suatu negara yang menganut sistem demokrasi, partai politik memiliki beberapa fungsi, yaitu sebagai sarana rekrutmen politik, sebagai sarana sosialisasi politik, sebagai sarana pengatur konflik, sebagai sarana komunikasi politik. Ada tiga klasifikasi atau penggolongan sistem kepartaian pada suatu negara di dunia.</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ol>
<li>Sistem multipartai, muncul karena adanya keanekaragaman dalam komposisi masyarakat negara tersebut, yaitu adanya keragaman ras, agama, suku bangsa, kebudayaan, ataupun ideologi yang dianut dan berkembang di tengah-tengah masyarakat. Pola multipartai lebih mencerminkan keanekaragaman budaya serta keanekaragaman politik. Negara-negara penganut sistem multipartai, misalnya, Indonesia, Malaysia, Korea Selatan, Taiwan, Belanda, Perancis, Jepang, Thailand, dan Swedia.</li>
<li>Sistem partai tunggal, artinya hanya ada satu-satunya partai dalam negara tersebut. Contoh negara yang memberlakukan sistem ini adalah Pantai Gading, Guinea, Kuba, Korea Utara, Mali, dan RRC.</li>
<li>Sistem dwipartai, artinya terdapat dua partai atau ada beberapa partai, tetapi dengan peranan jaminan dari dua partai. Dalam sistem ini, partaipartai dengan jelas dibagi dalam partai yang berkuasa (memenangkan pemilu) serta partai oposisi (kalah dalam pemilu). Contohnya, Amerika Serikat dengan Partai Republik dan Partai Demokratnya.</li>
</ol>
<br />
<div style="text-align: justify;">
<b>b. Organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM)</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat disebut civil society, yaitu suatu organisasi yang dibuat oleh anggota masyarakat dan memiliki sifat mandiri yang tidak tergantung oleh siapapun sehingga memiliki kebebasan. Anggota dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) bersifat sukarela.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Kegiatan dari organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat sangat beragam. Ada yang bergerak di bidang HAM, gender (masalah persamaan hak perempuan), politik, pemberantasan KKN, agama, dan sebagainya. Sejak masa akhir Orde Baru dan memasuki masa reformasi, banyak bermunculan LSM dan Ormas. Kemunculannya memberikan peran serta yang baik bagi pemerintah sebagai pengontrol guna membatasi penyalahgunaan dalam kewenangan oleh penyelenggara negara serta baik pula bagi masyarakat untuk melindungi hak-hak pribadi serta memberikan pendidikan kewarganegaraan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>c. Kelompok kepentingan (interest group)</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Kelompok kepentingan ialah sekumpulan orang yang memiliki tujuan, sikap, dan kepercayaan yang sama untuk mengorganisasikan diri dalam melindungi serta memperjuangkan kepentingan atau tuntutan kelompok itu. Kegiatan dari kelompok kepentingan ini pada umumnya berhubungan dengan hal yang lebih terbatas melalui sasaran yang monolitis serta intensitas usaha yang tidak berlebihan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Kelompok kepentingan dalam hal tertentu seringkali mencari dukungan maupun melakukan negosiasi dengan partai politik dengan tujuan untuk dapat ikut memperjuangkan kepentingan yang ingin dicapai oleh kelompok tersebut. Kelompok kepentingan memiliki ciri-ciri sebagai sebagai berikut.</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ul>
<li>Kepentingan yang sama yang menyatukan orang untuk bergabung membentuk satu organisasi dengan nama tertentu.</li>
<li>Merupakan kumpulan orang yang terorganisasi atas nama satu atau lebih kepentingan tertentu yang diperjuangkan.</li>
<li>Setiap aktivitas yang dilakukan akan mengatasnamakan masyarakat mengingat fungsinya sebagai artikulator kepentingan dalam masyarakat.</li>
<li>Aktivitas kelompok kepentingan tidak ditujukan untuk mendapat jabatan publik, tetapi lebih pada upaya partisipasi politik.</li>
<li>Setiap aktivitas kelompok kepentingan selalu bergandengan dengan isu publik yang ditujukan untuk memengaruhi kebijakan pemerintah.</li>
<li>Adanya berbagai tipe atau variasi kelompok kepentingan karena tergantung pada karakteristik organisasi dari kelompok kepentingan.</li>
</ul>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Kelompok-kelompok kepentingan dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa golongan.</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ol>
<li>Kelompok nonasosiasional, yaitu kelompok kepentingan yang mempunyai kegiatan bersifat temporer (kadang kala). Umumnya kelompok-kelompok ini jarang yang terorganisir secara rapi. Kelompok ini berwujud kelompok keluarga, regional, dan status.</li>
<li>Kelompok anomik, yaitu kelompok kepentingan yang terbentuk di antara unsur-unsur di dalam masyarakat secara spontan (bersifat seketika). Oleh sebab itu, kelompok anomik tidak memiliki nilai dan norma yang mengatur. Kelompok ini sering overlap (tumpang tindih) dengan bentuk kerusuhan, demonstrasi, dan tindak kekerasan politik. Akan tetapi, kelompok ini dapat juga terbentuk tidak secara spontan, melainkan direncanakan oleh kelompok kepentingan.</li>
<li>Kelompok institusional, yaitu kelompok yang bersifat formal dan memiliki fungsi sosial atau politik. Kelompok ini menyatakan kepentingannya sendiri ataupun mewakili kepentingan kelompok lain dalam masyarakat.</li>
<li>Kelompok asosiasional, yaitu kelompok yang meliputi serikat buruh, paguyuban etnik, persatuan-persatuan yang diorganisasi oleh kelompok agama, perkumpulan usahawan, dan ebagainya. Dalam aktivitasnya, kelompok ini memiliki ciri khas menyatakan suatu kepentingan dari suatu kelompok khusus, menggunakan tenaga profesional, serta memiliki prosedur teratur untuk memutuskan kepentingan serta tuntutan.</li>
</ol>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Pada masa Orde Baru, kelompok-kelompok kepentingan di Indonesia tidak memiliki keleluasaan karena para pemegang kekuasaan negara atau pemerintah cukup kuat untuk mengendalikan politik saat itu. Akibatnya, proses kedewasaan kehidupan politik warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik terhambat. Berbeda dengan masa setelah reformasi, di mana kehidupan politik berkembang dengan leluasa sehingga partisipasi anggota masyarakat dapat tumbuh dengan baik ke arah positif.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>d. Kelompok penekan</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Kelompok penekan adalah suatu institusi politik yang dipergunakan oleh masyarakat untuk menyalurkan aspirasi dengan tujuan untuk memengaruhi juga membentuk suatu kebijakan pemerintah. Kelompok penekan memiliki kedudukan yang dapat memaksa pihak yang ada di dalam pemerintahan untuk melakukan sesuatu ke arah yang diinginkan. Beberapa cara yang efektif untuk digunakan, misalnya, propaganda dan persuasi.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Kelompok penekan bisa muncul lebih dominan dari partai politik, yaitu pada saat peranan (fungsi) dari partai politik tidak dapat diharapkan dalam mengangkat suatu isu sentral yang mereka perjuangkan. Dalam situasi serta kondisi seperti itu, maka kelompok penekan ini dapat muncul dengan suatu gambaran yang baik kepada masyarakat melalui program-program, seperti aksi sosial, aktivitas rekreatif, olahraga, kepemudaan, aksi untuk menumbuhkan kesadaran politik masyarakat, dan kegiatan menerbitkan laporan pada media massa. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Perbedaan kelompok penekan dengan kelompok kepentingan adalah kelompok penekan memiliki orientasi yang bersifat dari bawah ke atas, sedangkan kelompok kepentingan memiliki orientasi yang bersifat dari atas ke bawah.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>e. Media massa</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Media massa merupakan sarana komunikasi yang memiliki peranan untuk memberitahu kepada masyarakat tentang ide, buah pikiran, perasaan seseorang/sekelompok warga, dan kejadian/peristiwa yang disampaikan dengan cara tertulis, seperti surat kabar, majalah, dan internet, maupun lisan, seperti radio dan televisi. Media massa sebagai sarana komunikasi di dalam negara demokrasi memiliki peran (fungsi):</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ul>
<li>pemberitahuan informasi atau berita secara objektif,</li>
<li>memberikan peringatan dini,</li>
<li>alat kontrol atau pengawasan sosial masyarakat (warga negara) terhadap penyelenggara negara,</li>
<li>pelapor pertanggungjawaban penyelenggara negara, dan</li>
<li>sarana pembentuk pendapat umum.</li>
</ul>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Pada masa Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru, kebebasan media massa di Indonesia sangat terkekang, sangat bertolak belakang dengan masa reformasi saat ini yang memberikan keleluasaan/kebebasan media massa. Namun, sebaiknya diimbangi dengan kualitas pemberitaan dan kepatuhan etika jurnalistik sehingga dalam penyampaian berita memiliki keakuratan, berbobot, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, media massa akan ikut serta dalam mencerdaskan kehidupan politik masyarakat. Keberadaan media massa pada masa reformasi ini diatur secara khusus dalam UU No. 40 tahun 1999.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>f. Tokoh politik (political figure)</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Seseorang yang menjadi pusat perhatian dalam bidang politik disebut tokoh politik. Seorang tokoh politik memiliki peranan yang sangat penting dalam dinamika politik yang telah berlangsung maupun yang sedang berlangsung. Tokoh-tokoh politik di Indonesia, misalnya,</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ul>
<li>Ir. Soekarno (Presiden RI pertama),</li>
<li>Abdurrahman Wahid (Presiden RI keempat dan Ketua Dewan Syuro PKB),</li>
<li>Megawati (Presiden RI kelima dan Ketua Umum PDIP),</li>
<li>Amien Rais (Ketua MPR dan Pembina PAN), dan</li>
<li>Dr.Soesilo Bambang Yudhoyono (Presiden RI keenam).</li>
</ul>
Unknownnoreply@blogger.com1Indonesia-6.0870276939242514 106.75194561481476-10.128631693924252 101.58837161481476 -2.0454236939242509 111.91551961481476tag:blogger.com,1999:blog-6208430211818518464.post-19626042794526796982016-08-16T13:33:00.000+07:002016-08-16T13:33:20.747+07:00Suprastruktur Politik<div style="text-align: justify;">
Suprastruktur politik ialah lembaga politik yang dibuat oleh negara guna melakukan tugas (kekuasaan) negara. Suprastruktur politik yang dibentuk atas ajaran Trias Politika dibagi menjadi tiga, yaitu</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ol>
<li>kekuasaan eksekutif ialah sebuah kekuasaan guna melaksanakan peraturan perundang-undangan,</li>
<li>kekuasaan yudikatif ialah sebuah kekuasaan guna mempertahankan peraturan perundang-undangan, dan</li>
<li>kekuasaan legislatif ialah sebuah kekuasaan guna menyusun dan membentuk peraturan perundang-undangan.</li>
</ol>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Suprastruktur politik menurut sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang berdasarkan pada UUD 1945 tidak menganut suatu sistem negara manapun, tetapi merupakan suatu sistem yang khas menurut kepribadian bangsa Indonesia. Berikut lembaga-lembaga negara yang termasuk dalam suprastruktur politik di Indonesia berdasarkan Amendemen UUD 1945.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>a. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)</b></div>
<div style="text-align: justify;">
MPR adalah lembaga tinggi negara yang anggotanya terdiri atas anggota DPR yang berjumlah 560 orang dan anggota DPD yang berjumlah 132 orang. DPR mewakili rakyat dari partai politik peserta pemilu dan DPD merupakan wakil daerah provinsi. Anggota DPR maupun anggota DPD dipilih langsung oleh rakyat dalam Pemilu. Ketentuan mengenai MPR tertuang di dalam UUD 1945 Bab II Pasal 2 dan Pasal 3 yang bunyinya sebagai berikut. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pasal 2</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ul>
<li>Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui Pemilihan Umum, serta diatur lebih lanjut dengan undang-undang.</li>
<li>Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.</li>
<li>Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.</li>
</ul>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Pasal 3</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ul>
<li>Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah serta menetapkan Undang-Undang Dasar.</li>
<li>Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan atau Wakil Presiden.</li>
<li>Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya</li>
</ul>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Menurut Undang-Undang Dasar. UU No. 22 tahun 2003 mengatur tentang tugas dan wewenang MPR sebagai berikut.</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ul>
<li>Mengubah serta menetapkan UUD.</li>
<li>Melantik Presiden serta Wakil Presiden berdasarkan hasil Pemilu dalam sidang paripurna MPR.</li>
<li>Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR.</li>
<li>Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.</li>
<li>Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.</li>
<li>Memilih Presiden serta Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden serta wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden serta wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama serta kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari.</li>
<li>Menetapkan peraturan tata tertib serta kode etik MPR.</li>
</ul>
<br />
<div style="text-align: justify;">
<b>b. Presiden dan Wakil Presiden</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Sebagai lembaga tinggi negara, Presiden dan Wakil Presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif. Sejak tahun 2004, Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Melalui pemilihan secara langsung, diharapkan agar badan eksekutif mempunyai kekuasaan tersendiri sehingga dapat menyusun pemerintahan yang kuat dan program mandiri yang ditawarkan langsung kepada rakyat pemilih tanpa harus tergantung kepada lembaga legislatif.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Ketentuan mengenai Presiden dan Wakil Presiden ini termuat dalam UUD 1945 Bab III Pasal 4 sampai dengan Pasal 16. Kekuasaan Presiden di dalam menyelenggarakan kehidupan negara sehari-harinya meliputi tugas dan wewenang sebagai berikut.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
1. Kekuasaan Presiden sebagai kepala pemerintahan.</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ul>
<li>Membentuk kabinet dengan mengangkat menteri-menteri dan dapat memberhentikan menteri-menteri.</li>
<li>Membentuk dewan pertimbangan untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden.</li>
<li>Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undangundang.</li>
<li>Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.</li>
</ul>
<br />
<div style="text-align: justify;">
2. Kekuasaan presiden sebagai kepala negara.</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ul>
<li>Memegang kekuasaan tertinggi Angkatan Darat, Angkatan Laut,dan Angkatan Udara.</li>
<li>Memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.</li>
<li>Memberi tanda jasa dan tanda kehormatan.</li>
</ul>
<br />
<div style="text-align: justify;">
<b>c. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)</b></div>
<div style="text-align: justify;">
DPR adalah suatu lembaga tinggi negara yang berfungsi sebagai pemegang kekuasaan legislatif, seperti termuat dalam UUD 1945 Bab VII Pasal 19 sampai Pasal 22B. DPR memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut.</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ul>
<li>Fungsi legislatif, yaitu membentuk undang-undang.</li>
<li>Fungsi pengawasan, yaitu mengawasi jalannya pemerintahan.</li>
<li>Fungsi anggaran, yaitu menetapkan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara.</li>
</ul>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Dari fungsi DPR itu, maka tugas dan wewenang DPR adalah</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ul>
<li>membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama;</li>
<li>membahas dan memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang;</li>
<li>menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu serta mengikutsertakannya dalam pembahasan;</li>
<li>memerhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN serta rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;</li>
<li>melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijakan pemerintah;</li>
<li>membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;</li>
<li>menetapkan APBN bersama dengan memerhatikan pertimbangan DPD;</li>
<li>menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;</li>
<li>memberikan pertimbangan kepada presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, serta memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi;</li>
<li>memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas serta mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan atau pembentukan undang-undang;</li>
<li>memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;</li>
<li>memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden;</li>
<li>memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada presiden untuk ditetapkan.</li>
</ul>
<br />
<div style="text-align: justify;">
<b>d. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)</b></div>
<div style="text-align: justify;">
DPD adalah suatu lembaga tinggi negara. Dalam UUD 1945 Pasal 2 dinyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum, serta diatur lebih lanjut dengan undang-undang”. Jika dibahas tentang peran yang diberikan oleh ketentuan perundangundangan kepada DPD, maka dapat diketahui bahwa DPD tidak setara dengan DPR. Secara implisit, kedudukan DPD berada di bawah DPR dan Presiden. Tugas serta wewenang DPD sebagai berikut.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
1. Mengajukan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan:</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ul>
<li>pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah;</li>
<li>otonomi daerah;</li>
<li>perimbangan keuangan pusat dan daerah;</li>
<li>hubungan pusat dan daerah;</li>
<li>pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.</li>
</ul>
<br />
<div style="text-align: justify;">
2. Melakukan pembahasan terhadap RUU yang diajukannya serta memberi pertimbangan kepada DPR atas RAPBN yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.</div>
<div style="text-align: justify;">
3. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR untuk ditindaklanjuti.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Prinsip ketidaksetaraan kedudukan DPD dengan DPR diatur dalam UUD 1945 Pasal 22C ayat (3) jo ketentuan Pasal 33 ayat (3) UU No. 22 tahun 2003 yang menyatakan bahwa jumlah seluruh anggota DPD tidak melebihi sepertiga jumlah anggota DPR. Dengan demikian, apabila dipandang baik dari sudut kelembagaan maupun keanggotaan, DPD merupakan suatu komponen ketatanegaraan yang baru. Selain itu, sehubungan dengan kepentingan tiap-tiap daerah yang tidak akan sama, maka menimbulkan ketidaksamaan pada visi dari tiap-tiap anggota DPD sehingga mereka akan berjuang sendiri-sendiri untuk kepentingan daerahnya yang beragam itu.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>e. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)</b></div>
<div style="text-align: justify;">
BPK adalah lembaga tinggi negara. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memerhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah serta diresmikan oleh Presiden. Ketentuan mengenai BPK tercantum dalam Bab VIIIA Pasal 23E sampai 23G. Adapun tugas dan kewenangan BPK sebagai berikut.</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ul>
<li>Memeriksa semua pelaksanaan tentang keuangan negara.</li>
<li>Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara.</li>
</ul>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Hasil dari tugas BPK tersebut diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>f. MA (Mahkamah Agung)</b></div>
<div style="text-align: justify;">
MA ialah lembaga tinggi negara pemegang kekuasaan yudikatif dan kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh MA beserta lembaga-lembaga peradilan yang berada di bawahnya (peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara) dan Mahkamah Konstitusi.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Ketentuan mengenai MA tercantum dalam Bab IX Pasal 24 dan Pasal 24A. UUD 1945 menyatakan bahwa syarat bagi calon Hakim Agung haruslah mempunyai integritas serta kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. Calon Hakim Agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR guna mendapatkan persetujuan yang selanjutnya ditetapkan oleh Presiden.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Adapun kewenangan dan tugas MA ialah</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ul>
<li>mengadili pada tingkat kasasi,</li>
<li>menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undangundang, dan</li>
<li>memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.</li>
</ul>
<br />
<div style="text-align: justify;">
<b>g. Mahkamah Konstitusi</b></div>
<div style="text-align: justify;">
MK ialah lembaga tinggi negara yang mempunyai kekuasaan kehakiman atau kekuasaan yudikatif bersama-sama dengan Mahkamah Agung. Ketentuan mengenai Mahkamah Konstitusi ini tercantum dalam UUD 1945 Bab IX Pasal 24C. Wewenang dan tugasnya sebagai berikut.</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ul>
<li>Menguji suatu undang-undang terhadap UUD 1945.</li>
<li>Memutuskan sengketa lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.</li>
<li>Memutus pembubaran partai politik.</li>
<li>Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.</li>
<li>Memberikan keputusan atas pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD 1945.</li>
</ul>
<br />
<div style="text-align: justify;">
<b>h. Komisi Yudisial</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Komisi Yudisial tidak memiliki kekuasaan kehakiman (kekuasaan yudikatif), tetapi merupakan lembaga tinggi negara yang memiliki hubungan dengan masalah kehakiman. Komisi Yudisial memiliki tuga (fungsi) yang penting, yaitu untuk menciptakan kekuasaan kehakiman yang merdeka (independen) melalui pencalonan Hakim Agung serta pengawasan terhadap hakim yang terbuka dan juga menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat, dan menjaga perilaku hakim. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Ketentuan mengenai Komisi Yudisial tercantum dalam UUD 1945 Bab IX Pasal 24B yang berbunyi sebagai berikut.</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ol>
<li>Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung serta mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.</li>
<li>Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.</li>
<li>Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.</li>
<li>Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.</li>
</ol>
Unknownnoreply@blogger.com1Indonesia-5.7362375293241747 106.80467784404755-13.829361029324176 96.477529344047554 2.3568859706758261 117.13182634404754tag:blogger.com,1999:blog-6208430211818518464.post-35514057316713824052016-07-11T10:41:00.000+07:002016-07-11T10:41:43.302+07:00Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia<div style="text-align: justify;">
<b>Syarat-Syarat menjadi Warga Negara Indonesia</b> - Pada bagian sebelumnya disebutkan bahwa yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah Warga Negara Indonesia asli dan orang asing yang disahkan dengan undang-undang menjadi Warga Negara Indonesia. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Penduduk asli negara Indonesia secara otomatis adalah Warga Negara Indonesia, sedangkan orang dari bangsa asing untuk menjadi warga negara harus mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia. Proses permohonan itu dinamakan dengan pewarganegaraan atau naturalisasi.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Permohonan pewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:</div>
<h3 style="text-align: justify;">
a. Naturalisasi biasa</h3>
<div style="text-align: justify;">
Orang dari bangsa asing yang yang akan mengajukan permohonan pewarganegaraan dengan cara naturalisasi bisa, harus memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2006, sebagai berikut:</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ul>
<li>telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;</li>
<li>pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;</li>
<li>sehat jasmani dan rohani;</li>
<li>dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;</li>
<li>tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun lebih;</li>
<li>jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;</li>
<li>mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;</li>
<li>membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.</li>
</ul>
<br />
<h3 style="text-align: justify;">
b. Naturalisasi Istimewa</h3>
<div style="text-align: justify;">
Naturalisasi istimewa diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi Istimewa diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut berkewarganegaraan ganda. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Selain melalui naturalisasi, kewarganegaraan dapat diperoleh juga dengan cara:</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ul>
<li>Kelahiran</li>
<li>Dikabulkan permohonan</li>
<li>Akibat perkawinan</li>
<li>Ikut ayah dan ibu</li>
<li>Pernyataan</li>
</ul>
Unknownnoreply@blogger.com1Indonesia-5.98104728247603 106.71678721904755-14.04815028247603 96.389638719047554 2.0860557175239691 117.04393571904754tag:blogger.com,1999:blog-6208430211818518464.post-50947620485704463242016-04-30T14:36:00.000+07:002016-04-30T14:36:00.746+07:00Lembaga Pemegang kekuasaan Negara<div style="text-align: justify;">
Di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik sebelum maupun sesudah dilakukan perubahan, secara tegas disebutkan tiga kekuasan negara, yaitu kekuasaan membentuk undang-undang, kekuasaan pemerintahan negara, dan kekuasaan kehakiman. Ketiga kekuasaan tersebut dipegang dan dikelola oleh lembaga negara yang ditetapkan oleh Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, berikut ini akan diuraikan proses pengelolaan ketiga jenis kekuasaan negara tersebut.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<h3 style="text-align: justify;">
a.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Kekuasaan membentuk undang-undang</h3>
<div style="text-align: justify;">
Kekuasaan membentuk undang-undang disebut juga kekuasaan legislatif. Kekuasaan tersebut secara teoretis dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Akan tetapi, sebelum perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kekuasaan tersebut dipegang oleh Presiden, DPR hanya memberikan persetujuan saja. Hal tersebut ditegaskan oleh ketentuan Pasal 5 Ayat (1) yang menyatakan Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Kemudian dalam Pasal 20 Ayat (1) ditegaskan bahwa Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Berdasarkan ketentuan tersebut, DPR mempunyai kekuasaan yang kecil dalam proses pembentukan undang-undang. Setelah dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Hal tersebut diatur dalam Pasal 20 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. Perubahan ketentuan ini menyebabkan DPR mempunyai kekuasaan yang besar dalam proses pembentukan suatu undang-undang, bahkan apabila sebuah rancangan undang-undang yang telah ditetapkan oleh DPR menjadi undang-undang tidak disahkan oleh Presiden setelah 30 hari, undang-undang tersebut dengan sendirinya berlaku dan wajib diundangkan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Selain pembentukan undang-undang, pada saat ini DPR begitu besar kekuasaannya dalam mengontrol setiap kebijakan pemerintah. Kekuasaan tersebut terlihat dari hak-hak yang dimiliki oleh DPR seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Dengan ketiga hak tersebut, DPR menjadi lembaga penyeimbang sehingga kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah dapat dikendalikan dan dipastikan kebijakan tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<h3 style="text-align: justify;">
b.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Kekuasaan pemerintahan negara</h3>
<div style="text-align: justify;">
Kekuasaan pemerintahan negara disebut juga kekuasaan eksekutif. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden, sehingga Presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan. Hal ini dikarenakan, Republik Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial yang ciri utamanya memposisikan Presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sebelum perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan Presiden Republik Indonesia begitu besar. Pada awal pemberlakuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden Republik Indonesia selain memegang kekuasaan eksekutif, juga memegang kekuasaan legislatif dan yudikatif. Hal ini dikarenakan lembaga-lembaga negara lainnya seperti MPR, DPR dan MA belum terbentuk.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Kekuasaan Presiden masih tetap besar, meskipun lembaga-lembaga negara yang ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah terbentuk. Dalam diri Presiden melekat berbagai kekuasaan berikut.</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ol>
<li>Kekuasaan pemerintahan, Pasal 4 ayat (1)</li>
<li>Kekuasaan membentuk undang-undang, Pasal 5 ayat (1)</li>
<li>Panglima tertinggi angkatan bersenjata yang terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara, Pasal (10)</li>
</ol>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Selain itu, Presiden juga mempunyai kekuasaan untuk menentukan keanggoatan MPR dari unsur Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, utusan golongan dan utusan daerah dengan mengeluarkan suatu keputusan Presiden. Presiden juga berhak memberikan grasi, amnesti, rehabilitasi dan abolisi kepada seorang terpidana.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden Republik Indonesia masih tetap berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan di Indonesia. Akan tetapi, ada beberapa perubahan berkaitan dengan kekuasaan Presiden di antaranya sebagai berikut.</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ol>
<li>Presiden tidak lagi berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. Hal ini sebagai konsekuensi dari dialihkannya kekuasaan membentuk undang-undang kepada DPR. Dalam proses yang berkaitan dengan pembentukan undang-undang, Presiden berhak untuk mengajukan sebuah rancangan undang-undangan, memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang, dan mengesahkan rancangan undang-undang yang telah ditetapkan oleh DPR menjadi Undang-Undang.</li>
<li>Presiden tidak lagi berwenang untuk mengangkat anggota MPR dari utusan golongan, utusan daerah maupun unsur TNI.</li>
<li>Presiden mesti memperhatikan pertimbangan DPR ketika akan memberikan amnesti dan abolisi, dan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung ketika akan memberikan grasi dan rehabilitasi.</li>
</ol>
<br />
<h3 style="text-align: justify;">
c.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Kekuasaan kehakiman</h3>
<div style="text-align: justify;">
Kekuasaan kehakiman disebut juga kekuasaan yudikatif. Sebelum dilakukannya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan kehakiman dijalankan oleh Mahkamah Agung beserta lembaga peradilan yang ada di bawahnya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (1) yang menyatakan Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan kehakiman dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Pasal 24 Ayat (2) menyatakan Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Ketentuan tersebut menyebabkan perubahan fundamental dalam pengelolaan kekuasaan kehakiman. Mahkamah Agung tidak lagi menjadi satu-satunya pemegang kekuasaan tersebut. Terdapat Mahkamah Konstitusi sebagai mitra dalam menyelegarakan kekuasaan kehakiman. Hal tersebut memberikan peluang yang lebih besar bagi setiap warga negara untuk mencari keadilan dan kepastian hukum.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
Unknownnoreply@blogger.com2Indonesia-4.6968629876607206 109.05464887619019-35.450761487660721 67.746054876190186 26.057035512339276 150.36324287619018tag:blogger.com,1999:blog-6208430211818518464.post-73440294101199905752016-04-30T14:11:00.000+07:002016-04-30T14:11:10.223+07:00Rumusan Tujuan Negara Republik Indonesia<div style="text-align: justify;">
Rumusan Tujuan Negara Republik Indonesia - Sebagai bangsa dan negara yang beradab, Negara Republik Indonesia mempunyai tujuan dalam melaksanakan kehidupan kenegaraannya. Tujuan negara kita akan menjadi ciri khas dari negara kita yang membedakannya dengan negara lain. Untuk mengetahui tujuan negara kita, kalian dapat menelaah pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-4. Di dalam pembukaan tersebut terdapat pernyataan sebagai berikut.</div>
<div style="text-align: justify;">
<i>" Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara </i><i>Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh </i><i>tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, </i><i>mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban </i><i>dunia dengan berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan </i><i>sosial......"</i></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Pernyataan di atas merupakan penegasan mengenai tujuan negara kita sekaligus tugas yang harus dilaksanakan oleh negara, yakni sebagai berikut.</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ol>
<li>Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia</li>
<li>Memajukan kesejahteraan umum</li>
<li>Mencerdaskan kehidupan bangsa</li>
<li>Ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial</li>
</ol>
<br />
<div style="text-align: justify;">
Jika diperhatikan keempat tujuan negara kita, kemudian kita kaitkan dengan teori mengenai tujuan negara maka kita termasuk negara yang menganut teori Negara Kesejahteraan (welfare state). Hal ini dikarenakan keempat tujuan di atas semuanya menekankan pada aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab I, Pasal 1 Ayat (3) ditegaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Artinya, Indonesia bukan negara yang berdasarkan kepada kekuasaan belaka. Semakin jelaslah bahwa Indonesia adalah negara hukum yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Dengan demikian, jika ditinjau dari aspek tujuan negaranya, Indonesia berkedudukan sebagai negara hukum dan negara kesejahteraan.</div>
Unknownnoreply@blogger.com1Indonesia-3.9957591074502736 106.94527387619019-34.300575107450271 65.636679876190186 26.309056892549727 148.25386787619018tag:blogger.com,1999:blog-6208430211818518464.post-6928978432323516822016-04-11T15:47:00.000+07:002016-04-11T15:47:15.663+07:00Definition of Democracy<div style="text-align: justify;">
Democracy is arguably the oldest concept of the two under consideration here and it was first formulated in the work of Aristotle, whose notion of ‘polity’ most closely matches the modern conception of democracy used today. While polity refers to the ‘good’ form of rule by the many2, modern conceptions of democracy are based on the fundamental ideas of popular sovereignty and collective decision-making in which rulers are in some way held to account by those over whom they rule. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
But beyond this basic consensus on what is otherwise a highly contested concept, there are many variations of democracy, or ‘democracy with adjectives’ (Collier and Levitsky 1997) that have been in use by scholars, practitioners and policymakers. These definitions can be grouped broadly into (1) procedural democracy, (2) liberal democracy and (3) social democracy, the delineation of which largely rests on the variable incorporation of different rights protection alongside the general commitment to popular sovereignty and collective decision-making.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<h3 style="text-align: justify;">
Procedural democracy</h3>
<div style="text-align: justify;">
Procedural definitions of democracy draw on the seminal work of Robert Dahl (1971) in Polyarchy and include two dimensions of contestation and participation. Contestation captures the uncertain peaceful competition necessary for democratic rule; a principle which presumes the legitimacy of a significant and organized opposition, the right to challenge incumbents, protection of the twin freedoms of expression and association, the existence of free and fair elections and a consolidated political party system. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
In reference to some of the discussions in the previous chapter, this idea alone has motivated much foreign and aid policy in ways that have led to the ‘electoral fallacy’, or the over-enthusiasm among certain policymakers for the existence of successive elections as a key indicator for the existence of stable democracy. Participation, on the other hand, captures the idea of popular sovereignty, which presumes the protection of the right to vote as well as the existence of universal suffrage, or that principle that enshrines the right of participation in the democratic process to all within a country’s jurisdiction regardless of social categories, such as race, religion, ethnicity, gender, sexual orientation, etc.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
The history of suffrage suggests that this is a right that has been the result of long and widespread social struggle as mentioned above, at least among Western democracies, while new democracies have enshrined, at least formally, universal suffrage in their new (or resurrected) constitutions during their own moments of transition.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<h3 style="text-align: justify;">
Liberal democracy</h3>
<div style="text-align: justify;">
Liberal definitions of democracy preserve the notions of contestation and participation found in procedural definitions, but add more explicit references to the protection of certain human rights. As outlined above, these rights were traditionally understood as citizenship rights, but with the advent of the contemporary international law and practice they have become largely understood as human rights (see below). Definitions of liberal democracy thus contain an institutional dimension and a rights dimension. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
The institutional dimension captures the idea of popular sovereignty and includes notions of accountability, constraint of leaders, representation of citizens and universal participation in ways that are consistent with Dahl’s ‘polyarchy’ model outlined above. The rights dimension is upheld by the rule of law and includes civil, political, property and minority rights. The protection of these rights provides a particular set of guarantees that guard against the threat of a ‘tyranny of the majority’ and have their provenance in the 1776 American Declaration of Independence and the 1789 French Declaration of the Rights of Man and the Citizen. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
For liberal definitions, popular sovereignty and collective decision-making are simply not enough as outcomes under such a system can undermine the rights of individuals and groups. And we shall see later on in this chapter that many new democracies have been relatively successful in establishing procedural democracy, but have struggled to guarantee the kinds of rights that constitute the liberal definition.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Scholars such as Larry Diamond (1999) and Fareed Zakaria (2007) have written extensively about this ‘gap’ between the institutional and rights dimensions that characterize the new democracies that have emerged since the late 1970s. Indeed, Zakaria calls such a state of affairs ‘illiberal democracy’, but what is interesting is that if one looks closely at the collection of so-called ‘advanced democracies’, especially since the advent of the 2001 ‘war on terror’, there are also evident gaps between the institutional and rights dimension in these democracies as well. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Across a wide selection of these democracies, we have seen the passage of anti-terror legislation that undermines many historic rights commitments relating to arbitrary detention, privacy and freedom of movement (see, e.g. Brysk and Shafir 2007), while the prosecutors of the war on terror have sought ways to reinterpret legal protections relating to such human rights as the right not be tortured, or other forms of cruel, degrading and inhumane treatment.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<h3 style="text-align: justify;">
Social democracy</h3>
<div style="text-align: justify;">
Social definitions of democracy maintain the institutional and rights dimensions found in liberal models of democracy but expand the types of rights that ought to be protected, including social, economic and cultural rights (although some of these are included in minority rights protection seen in liberal definitions). Conceptually, those advocating a pure liberal model of democracy argue that including such social dimensions mixes intrinsic and extrinsic features of democratic performance, since it is possible for non-democratic regimes to provide social and economic welfare as well as the realization of their associated rights.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
This has long been the argument of socialist regimes, particularly those of the former Soviet Union, the Communist countries of Eastern Europe and Cuba, as well as in the case of Venezuela under the Bolivarian Revolution of President Hugo Chavez. Proponents of human rights, on the other hand, argue that the sharp distinction between categories of rights is false, since the exercise of one category of rights is related to the other category of rights, and both sets are required for full experience of democratic rule. For example, access to health, education and welfare will have an impact on an individual’s ability to participate in the democratic process through voting, acquiring and understanding political information and having the personal capacity and capabilities for critical engagement in the political system. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Thus for a full experience of democracy, both sets of rights are required. Beyond these conceptual and theoretical debates, which see social democracy as a ‘type’ that ought to include this fuller selection of rights protection and provision of social programmes and policy, we saw in the previous chapter that empirical research on the benefits of democracy includes growth rates that are not worse than under non-democratic rule and patterns of human development that are much better. Moreover, Donnelly (1999) argues that in the relationship between development, democracy and human rights, European welfare states have come closest to the normative ideal of ‘rights-protective’ regimes, since the welfare system acts to alleviate the worst effects of market capitalism by providing a social safety net. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Such an understanding of course has been significantly challenged in Europe since the 2007 financial crisis, as governments across the region have had to cut back on public expenditure in ways that have caused great pain for those most in need of the services expected from the welfare state. Cuts in such countries as Spain, Greece, Portugal, Ireland and the United Kingdom have affected public service workers, those in receipt of housing benefit, educational grants, child benefit and other services typically provided by the state.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
The North American tradition of democracy tends to concentrate on the liberal model, while European and African countries tend to concentrate on the social model. Indeed, in Africa, and in particular, the African Union political discourse, there is great attention to the basket of economic, social and cultural rights as essential for democracy in the region. As we shall see below, the main human rights instrument in Africa is entitled the African Charter on Human and People’s Rights, which signals this normative commitment to collective rights found within the social democratic model. Overall, it is important in any discussion of democracy to take account of these various definitions, which should serve as a general guide to the different ways in which democracy has been understood and how it will be understood in new democracies.</div>
Unknownnoreply@blogger.com0United States38.8225909761771 -100.54687512.625686476177105 -141.855469 65.0194954761771 -59.238281