Advertisement
Hak asasi manusia menurut Piagam PBB adalah hak berpikir dan mengeluarkan pendapat, hak untuk memperoleh nama baik, hak untuk kemerdekaan hidup, hak untuk memperoleh pekerjaan, hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, hak untuk hidup, hak menganut aliran kepercayaan atau agama tertentu, dan hak memiliki sesuatu.
Cakupan HAM amat luas, seluas kehidupan manusia. Kovenan Intemasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (The International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) dan Kovenan Intemasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (The International Covenant on Economics, Social, and Cultural Rights/ICESCR) menyebutkan adanya dua macam HAM.
a. Hak ekonomi, sosial, dan budaya, meliputi:
- hak untuk membentuk serikat pekerja,
- hak atas pendidikan,
- hak atas pekerjaan,
- hak atas pensiun, dan
- hak atas hidup yang layak.
b. Hak sipil dan politik, meliputi:
- hak mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan;
- hak untuk hidup;
- hak untuk berserikat;
- hak atas kebebasan dan persamaan;
- hak atas berpikir, mempunyai konsiensi, dan beragama;
- hak atas kesamaan di muka badan badan peradilan;
- hak kebebasan berkumpul secara damai.
Secara umum, hak asasi asasi manusia terdiri atas lima macam.
- Hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights).
- Hak asasi politik (political rights).
- Hak asasi pribadi (personal rights).
- Hak asasi untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality).
- Hak asasi ekonomi (poverty rights).
Dalam HAM, terkandung pula kewajiban-kewajiban dasar manusia sebagai berikut.
- Setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Setiap orang yang ada di wilayah negara RI wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis, dan hukum internasional (mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara RI).
- Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada batasan yang ditetapkan oleh undang-undang.
- Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
- Setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik.
0 Response to "Macam-macam Hak Asasi Manusia"
Post a Comment