Advertisement
Pada hakikatnya Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas 4 (empat) alinea, yang masing-masing alinea berisi hal-hal berikut.
a. Alinea Pertama
“Bahwa sesungguhnya kemer-dekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
Hak akan kemerdekaan yang dimaksud di atas adalah hak dari segala bangsa untuk memperoleh kemerdekaan, karena ada dan berlakunya hak kemerdekaan adalah sejalan dengan tuntutan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dengan demikian, berarti bahwa setiap bangsa mempunyai hak untuk merdeka dan hak ini sifatnya yang mutlak. Hak untuk merdeka merupakan hak kodrat dan hak moril dari setiap bangsa. Pengingkaran terhadap hak kodrat ini bagaimanapun bentuk dan manifestasinya harus lenyap dari atas bumi, seperti halnya suatu penjajahan oleh negara terhadap negara lain.
Pengertian hak kemerdekaan sebagai hak kodrat segala bangsa tidak secara langsung sebagai hak yuridis, tetapi lebih merupakan hak moril dan hak kodrat. Sebagai imbalannya, segala bangsa harus memiliki kewajiban moril dan kewajiban kodrat untuk menghormatinya. Bila ada bangsa yang tidak merdeka maka hal ini bertentangan dengan hakikat kodrat manusia. Dengan demikian, ada wajib kodrat dan wajib moril bagi penjajah khususnya untuk memerdekakan bangsa tersebut.
b. Alinea Kedua
“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Atas dasar pemikiran yang merupakan dorongan kuat terhadap perjuangan pergerakan kemerdekaan adalah adanya dasar keyakinan, bahwa hak kemerdekaan adalah hak yang bersifat universal untuk segala bangsa dan merupakan hak kodrat manusia.
Karena itu perjuangan pergerakan kemerdekaan di samping merupakan dakwaan terhadap adanya penjajahan, juga sekaligus mewujudkan hasrat yang kuat dan bulat untuk dengan kemampuan serta kekuatan sendiri yang pada akhirnya dengan megah dapat berhasil dirumuskan dengan jelas dalam kalimat: “…telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa…”. Hasil perjuangan kemerdekaan itu terjelma dalam wujud suatu Negara Indonesia.
c. Alinea ketiga
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
a. Alinea Pertama
“Bahwa sesungguhnya kemer-dekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
Hak akan kemerdekaan yang dimaksud di atas adalah hak dari segala bangsa untuk memperoleh kemerdekaan, karena ada dan berlakunya hak kemerdekaan adalah sejalan dengan tuntutan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dengan demikian, berarti bahwa setiap bangsa mempunyai hak untuk merdeka dan hak ini sifatnya yang mutlak. Hak untuk merdeka merupakan hak kodrat dan hak moril dari setiap bangsa. Pengingkaran terhadap hak kodrat ini bagaimanapun bentuk dan manifestasinya harus lenyap dari atas bumi, seperti halnya suatu penjajahan oleh negara terhadap negara lain.
Pengertian hak kemerdekaan sebagai hak kodrat segala bangsa tidak secara langsung sebagai hak yuridis, tetapi lebih merupakan hak moril dan hak kodrat. Sebagai imbalannya, segala bangsa harus memiliki kewajiban moril dan kewajiban kodrat untuk menghormatinya. Bila ada bangsa yang tidak merdeka maka hal ini bertentangan dengan hakikat kodrat manusia. Dengan demikian, ada wajib kodrat dan wajib moril bagi penjajah khususnya untuk memerdekakan bangsa tersebut.
b. Alinea Kedua
“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Atas dasar pemikiran yang merupakan dorongan kuat terhadap perjuangan pergerakan kemerdekaan adalah adanya dasar keyakinan, bahwa hak kemerdekaan adalah hak yang bersifat universal untuk segala bangsa dan merupakan hak kodrat manusia.
Karena itu perjuangan pergerakan kemerdekaan di samping merupakan dakwaan terhadap adanya penjajahan, juga sekaligus mewujudkan hasrat yang kuat dan bulat untuk dengan kemampuan serta kekuatan sendiri yang pada akhirnya dengan megah dapat berhasil dirumuskan dengan jelas dalam kalimat: “…telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa…”. Hasil perjuangan kemerdekaan itu terjelma dalam wujud suatu Negara Indonesia.
c. Alinea ketiga
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Pengertian yang terkandung dalam alinea ini mengingatkan kembali kepada Proklamasi 17 Agustus 1945 sehari sebelum Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ini ditetapkan, yang bunyinya sebagai berikut: “Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”.
Inti yang terkandung dalam Pembukaan alinea ketiga dan Proklamasi Kemerdekaan, keduanya mengandung isi yang sama walaupun rangkaian konteks kalimatnya berbeda. Hal ini perlu kita sadari oleh karena kalimat dalam alinea ketiga ini erat hubungannya dengan alinea pertama dan kedua, di mana setelah melalui perjuangan untuk mencapai kemerdekaan sampailah pada titik kulminasinya, yaitu kemerdekaan Bangsa Indonesia dan selanjutnya direalisasikan dalam wujud Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
d. Alinea Keempat
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Inti isi pokok yang terkandung dalam Pembukaan alinea keempat adalah mencakup empat hal dalam keseluruhan aspek kegiatan penyelenggaraan negara, yaitu sebagai berikut.
1. Tujuan Negara
a) Tujuan khusus tersimpul dalam anak kalimat berikut. “…untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…”
Inti yang terkandung dalam Pembukaan alinea ketiga dan Proklamasi Kemerdekaan, keduanya mengandung isi yang sama walaupun rangkaian konteks kalimatnya berbeda. Hal ini perlu kita sadari oleh karena kalimat dalam alinea ketiga ini erat hubungannya dengan alinea pertama dan kedua, di mana setelah melalui perjuangan untuk mencapai kemerdekaan sampailah pada titik kulminasinya, yaitu kemerdekaan Bangsa Indonesia dan selanjutnya direalisasikan dalam wujud Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
d. Alinea Keempat
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Inti isi pokok yang terkandung dalam Pembukaan alinea keempat adalah mencakup empat hal dalam keseluruhan aspek kegiatan penyelenggaraan negara, yaitu sebagai berikut.
1. Tujuan Negara
a) Tujuan khusus tersimpul dalam anak kalimat berikut. “…untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…”
Tujuan khusus dalam kalimat tersebut sebagai realisasinya dalam hubungannya dengan politik dalam negeri adalah sebagai berikut.
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
b) Tujuan negara yang bersifat umum dalam hal kehidupan sesama bangsa tersimpul dalam anak kalimat berikut. “…dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”
Tujuan negara dalam anak kalimat ini realisasinya dalam hubunganya dengan politik luar negeri, yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Hal inilah yang menjadi dasar bagi pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yang disebut sebagai politik yang bebas aktif.
2. Ketentuan Diadakannya Undang-Undang Dasar
Ketentuan mengenai diadakannya Undang-Undang Dasar terdapat pada anak kalimat: “…maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia…”
3. Bentuk Negara
Bentuk Negara Indonesia terdapat di dalam anak kalimat: “…yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…” Dalam anak kalimat ini dinyatakan bahwa bentuk Negara Indonesia adalah Republik dan kekuasaan berada di tangan rakyat.
4. Dasar Filsafat Negara
Dasar filsafat negara terdapat di dalam anak kalimat: “…dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam anak kalimat inilah termuat Dasar Filsafat Negara Indonesia, yaitu Pancasila.
2. Ketentuan Diadakannya Undang-Undang Dasar
Ketentuan mengenai diadakannya Undang-Undang Dasar terdapat pada anak kalimat: “…maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia…”
3. Bentuk Negara
Bentuk Negara Indonesia terdapat di dalam anak kalimat: “…yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…” Dalam anak kalimat ini dinyatakan bahwa bentuk Negara Indonesia adalah Republik dan kekuasaan berada di tangan rakyat.
4. Dasar Filsafat Negara
Dasar filsafat negara terdapat di dalam anak kalimat: “…dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam anak kalimat inilah termuat Dasar Filsafat Negara Indonesia, yaitu Pancasila.
0 Response to "Isi Pembukaan UUD 1945"
Post a Comment