Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI

Advertisement
Indonesia adalah negara yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara Benua Asia dan Benua Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari kurang lebih 17.000 pulau. Oleh karena itu, Indonesia disebut juga sebagai Nusantara. Bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, tujuan negara terdapat dalam Alinea Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu sebagai berikut.
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. Memajukan kesejahteraan umum.
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara merdeka dengan aneka corak keragaman dan warna-warni kebudayaan. NKRI adalah kesatuan wilayah dari Sabang di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) sampai Merauke di Irian Jaya (Papua). Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa, dan agama yang berbeda. Semboyan nasional Indonesia, ”Bhinneka Tunggal Ika”, yang mempunyai arti berbeda-beda tetapi tetap satu. Selain memiliki populasi padat dan wilayah yang luas, Indonesia memiliki wilayah alam yang mendukung tingkat keanekaragaman hayati terbesar kedua di dunia.

Bangsa Indonesia yang lahir melalui Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 telah memiliki tekad yang sama, bahwa negara ini akan eksis di dunia internasional dalam bentuk negara kesatuan. Kesepakatan ini tercermin dalam rapat-rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam menyusun UUD. 

Soepomo dalam Sidang BPUPKI menghendaki bentuk negara kesatuan sejalan dengan pahamnya negara integralistik yang melihat bangsa sebagai suatu organisme. Hal ini antara lain juga dikemukakan oleh Muhammad Yamin, bahwa kita hanya membutuhkan negara yang bersifat unitarisme dan wujud negara kita tidak lain dan tidak bukan adalah bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bentuk negara kesatuan tersebut didasarkan pada 5 (lima) alasan berikut.
  1. Unitarisme sudah merupakan cita-cita gerakan kemerdekaan Indonesia.
  2. Negara tidak memberikan tempat hidup bagi provinsialisme.
  3. Tenaga-tenaga terpelajar kebanyakan berada di Pulau Jawa sehingga tidak ada tenaga di daerah untuk membentuk negara federal.
  4. Wilayah-wilayah di Indonesia tidak sama potensi dan kekayaannya.
  5. Dari sudut geopolitik, dunia internasional akan melihat Indonesia kuat apabila sebagai negara kesatuan.
Pembentukan negara yang bersifat unitarisme bertujuan untuk menyatukan seluruh wilayah nusantara agar menjadi negara yang besar dan kokoh dengan kekuasaan negara yang bersifat sentralistik. Tekad tersebut sebagaimana tertuang dalam Alinea Kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”
Menurut Jimly Asshiddiqie pakar hukum tata Negara dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II (2006) menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berbentuk kesatuan (unitary state). Kekuasaan asal berada pada pemerintah pusat, namun kewenangan (authorithy) pemerintah pusat ditentukan batas-batasnya dalam undang-undang dasar dan undang-undang. Kewenangan yang tidak disebutkan dalam undang-undang dasar dan undang-undang ditentukan sebagai kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

Dengan demikian, Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara yang memiliki rasa kesatuan dalam hidup bermasyarakat, saling bersatu sebagai sesama masyarakat dalam satu negara, saling membantu karena manusia tidak mungkin dapat hidup sendiri dalam suatu wilayah negara. 

Gagasan untuk membentuk negara kesatuan, secara yuridis formal tertuang dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan secara tegas bahwa “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik”. Pasal ini menunjukkan bahwa prinsip negara kesatuan Republik Indonesia adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas segenap urusan negara ialah pemerintah pusat.

Penjelasan Pasal 1 Ayat (1) juncto Pasal 18 (sebelum perubahan) yang termuat dalam Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor. 7, menyatakan antara lain sebagai berikut.
  1. Bentuk negara kesatuan dan republik mengandung isi pokok pikiran kedaulatan rakyat.
  2. Negara Indonesia tidak akan mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat staat (negara).
  3. Daerah negara Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi, dan daerah provinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil yang bersifat otonom atau bersifat daerah administrasi belaka menurut kesatuan undang-undang.
  4. Di daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah dan pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan.
  5. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa dan mengingat hak-hak asal usul daerah tersebut.
Tanggung jawab pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan pada dasarnya tetap berada di tangan pemerintah pusat di dalam Negara kesatuan Republik Indonesia. Akan tetapi, karena negara kesatuan Republik Indonesia menganut asas desentralisasi maka terdapat kewenangan dan tugas-tugas tertentu yang menjadi urusan pemerintahan daerah. Hal ini pada akhirnya akan menimbulkan hubungan kewenangan dan pengawasan antara pemerintah pusat dan daerah. 

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara persatuan yang mengatasi paham perseorangan ataupun golongan yang menjamin segala warga negara bersamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan dengan tanpa terkecuali. Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, kepentingan individu diakui secara seimbang dengan kepentingan bersama. Negara persatuan mempersatukan seluruh bangsa Indonesia dalam wadah NKRI.

Dalam konteks negara, Indonesia adalah negara kesatuan. Namun, di dalamnya terselenggara suatu mekanisme yang memungkinkan tumbuh dan berkembangnya keragaman antardaerah di seluruh tanah air. Kekayaan alam dan budaya antardaerah tidak boleh diseragamkan dalam struktur NKRI. Dengan kata lain, NKRI diselenggarakan dengan jaminan otonomi seluas-luasnya kepada daerah-daerah untuk berkembang sesuai dengan potensi dan kekayaan yang dimilikinya dengan dukungan dan bantuan yang diberikan pemerintah pusat.

Pasca Amandemen keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, prinsip negara kesatuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat (1) diperkuat oleh Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan
kota. Tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Demikian pula dalam Pasal 18 B Ayat (2) yang berisi rumusan, bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Rumusan kata-kata Negara Kesatuan Republik Indonesia tertulis dalam Pasal 25 A Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan rumusan “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara, dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”.
Pasal 37 Ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai ketentuan penutup menyatakan secara tegas bahwa “Khusus mengenai bentuk negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”. Hal ini menunjukan bahwa NKRI merupakan harga mati dan tidak dapat diganggu gugat. Pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut merupakan penguatan dan pengokohan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia agar semakin kokoh dan terjaga dalam konstitusi negara.

4 Responses to "Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI"

wdcfawqafwef