Perbedaan Penduduk dengan Warganegara

Advertisement
Rakyat sebuah negara dibedakan atas dua, yakni:
 
a. Penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedang yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.

Istilah penduduk lebih luas cakupannya dari pada Warga Negara Indonesia. Pasal 26 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Dengan demikian di Indonesia semua orang yang tinggal di Indonesia termasuk orang asing pun adalah penduduk Indonesia.

b. Warga negara dan bukan warga negara. Warga negara ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.

Dalam Pasal 1 UU RI Nomor 12 tahun 2006, disebutkan:
  • Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
  • Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.
Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara, secara konstitusional tercantum dalam Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
  • Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  • Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  • Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Undang-Undang Kewarganegaraan yang pernah berlaku di Indonesia diantaranya:
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1946 tentang Kewarganegaraan Indonesia.
  • Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1958 tentang Penyelesaian Dwi Kewarganegaraan Antara Indonesia dan RRC.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1968 tentang Kewarganegaraan Indonesia sebagai penyempurnaan UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1946.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Sebagai penduduk Indonesia yang sah, setiap orang harus memiliki surat keterangan penduduk. Surat keterangan tersebut di negara kita dikenal dengan nama KTP (Kartu Tanda Penduduk). Surat keterangan penduduk itu sangat penting, oleh karena itu apabila kalian sudah dewasa kelak (sudah mencapai usia 17 tahun), kalian diwajibkan memiliki KTP. Mengapa KTP itu sangat penting ? Sebagai contoh: bahwa hanya mereka yang memiliki KTP yang dapat memilih dan dipilih dalam Pemilu (Pemilihan Umum). Demikian pula, hanya mereka yang memiliki KTP-lah yang dapat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM).

6 Responses to "Perbedaan Penduduk dengan Warganegara"

wdcfawqafwef