Advertisement
Istilah bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan, mempunyai arti berbeda. Untuk memahami lebih detail, terlebih dahulu Anda akan diajak mempelajari tentang hakikat pemerintahan. Hakikat pemerintah memiliki arti luas dan arti sempit, yaitu sebagai berikut.
Dalam arti luas :
Pemerintahan, yaitu segala aktivitas yang dilakukan negara guna menyelenggarakan kesejahteraan rakyat serta kepentingan negara yang meliputi eksekutif, legislatif, dan yudikatif dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah.
Dalam arti sempit :
Pemerintahan, yaitu segala aktivitas yang diselenggarakan hanya oleh eksekutif saja, dalam hal ini presiden, raja, ataupun perdana menteri.
Dalam bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia” (1982), Dr. E. Utrecht, S.H. berpendapat tentang istilah pemerintah yang meliputi 3 pengertian berikut ini.
- Pemerintah adalah kumpulan semua badan kenegaraan yang berkuasa memerintah dalam arti kata yang luas, termasuk semua badan kenegaraan yang berkewajiban menyelenggarakan kesejahteraan umum yaitu badan-badan kenegaraan yang bertugas membuat peraturan (legislatif), badan-badan kenegaraan yang bertugas menyelenggarakan dan mempertahankan peraturan yang dibuat oleh badan-badan yang disebut pertama (eksekutif), badan-badan kenegaraan yang bertugas mengadili (yudikatif).
- Pemerintah merupakan kumpulan badan-badan kenegaraan tertinggi atau satu badan kenegaraan-kenegaraan tertinggi yang berhak memerintah di wilayah sesuatu negara, seperti Raja, Presiden, Badan Soviet Tertinggi.
- Pemerintah dalam arti Presiden bersama-sama dengan kabinet.
Jadi pengertian pemerintahan mencakup seluruh badan-badan/lembaga-lembaga negara yaitu legislatif, eksekutif, yudikatif, serta ada yang hanya terdiri satu badan saja yaitu eksekutif. Kekuasaan suatu negara terdiri dari tiga macam kekuasaan, yaitu sebagai berikut.
1. Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan membuat undang-undang atau disebut dengan rule making function. Legislatif ialah badan deliberatif pemerintah dengan kekuasaan membuat hukum. Lembaga Legislatif antara lain, yaitu parlemen, kongres, dan asembli nasional. Pada sistem pemerintahan Parlemen, legislatif adalah badan tertinggi dan mengangkat eksekutif. Pada sistem pemerintahan Presidensial, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama dan bebas dari eksekutif. Sebagai tambahan atas menetapkan hukum, legislatif biasanya memiliki kekuasaan untuk menaikkan pajak, menetapkan budget, dan pengeluaran uang lainnya. Legislatif kadangkala melaksanakan perjanjian dan mendeklarasikan perang.
2. Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang atau disebut dengan rule application function.
3. Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan untuk mengadili atas pelanggaran undang- undang atau disebut dengan rule adjudication function.
Ketiga pembagian kekuasaan dikenal dengan Trias Politica. Trias Politica adalah prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan itu sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama. Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Dengan demikian, diharapkan hak-hak asasi warga negara lebih terjamin. Ketiga kekuaaan itu pertama kali dikemukakan oleh Montesquieu (1689-1755).
Kesimpulannya, pemahaman tentang pemerintahan hanyalah tentang unsur kekuasaan eksekutif saja (presiden, raja, atau perdana menteri). Meskipun demikian, dalam suatu negara ada kekuasaan yang ada tidak hanya dimonopoli oleh eksekutif. Namun, ada juga unsur-unsur yang lain, yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang (rule making function) dan kekuasaan untuk mengadili atas pelanggaran undang- undang (rule adjudication function). Negara Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan seperti ini karena merupakan negara demokrasi.
0 Response to "Hakekat Pemerintahan"
Post a Comment